website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Masa pelaporan pajak tahun ini membawa angin segar bagi sistem administrasi perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren kepatuhan yang impresif dengan total 4,64 juta Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga Jumat (27/2/2026). Menariknya, fitur teranyar bernama Coretax Form langsung mendapat respons positif di awal peluncurannya.

Kehadiran sistem pelaporan yang terintegrasi penuh melalui Coretax membuktikan efektivitas transisi digital yang digarap oleh pemerintah, di mana jutaan data wajib pajak dapat dikelola dengan lebih presisi, cepat, dan transparan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 tercatat 4.646.178 SPT. Ada pelaporan SPT melalui Coretax DJP sebanyak 4.646.007 SPT, dan Coretax Form sebanyak 171 SPT.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP

Baca Juga: Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Dominasi Pelapor dari Kalangan Karyawan

Secara rinci, Inge memaparkan bahwa mayoritas pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus sebagai karyawan, yakni mencapai 4,12 juta SPT. Diikuti kemudian oleh kelompok WP OP nonkaryawan yang menyumbang 408.524 SPT.

Tingkat kepatuhan sektor korporasi juga mulai terlihat. Tercatat ada 109.575 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 103 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Di luar itu, terdapat wajib pajak dengan tahun buku berbeda (melapor mulai 1 Agustus 2025) yang mencakup 809 SPT badan dalam rupiah dan 18 SPT dalam dolar AS.

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak

Aktivasi Masif: Hingga kini, DJP mencatat lebih dari 14,69 juta wajib pajak telah sukses melakukan aktivasi akun Coretax sebagai gerbang utama layanan pajak digital.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Coretax Form?

Mulai tahun ini, masyarakat diwajibkan mengakses seluruh layanan perpajakan melalui Coretax. Dari belasan juta yang sudah mengaktivasi akun—terdiri dari orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga penyelenggara PMSE—DJP menghadirkan inovasi kemudahan lewat Coretax Form.

Coretax Form sendiri merupakan formulir elektronik terintegrasi yang dirancang khusus untuk mempercepat pengisian SPT elektronik. Namun, tidak semua wajib pajak bisa memakai formulir instan ini. Terdapat tiga kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh WP OP, yaitu: wajib pajak memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas; pelaporan SPT Tahunannya berstatus nihil; serta wajib pajak tersebut tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga: Batas Waktu Habis, RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Sumber Terkait:

  • Layanan Lapor SPT Tahunan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Recent News

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version