Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak

JAKARTA – Masa pelaporan pajak tahun ini membawa angin segar bagi sistem administrasi perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren kepatuhan yang impresif dengan total 4,64 juta Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga Jumat (27/2/2026). Menariknya, fitur teranyar bernama Coretax Form langsung mendapat respons positif di awal peluncurannya.

Kehadiran sistem pelaporan yang terintegrasi penuh melalui Coretax membuktikan efektivitas transisi digital yang digarap oleh pemerintah, di mana jutaan data wajib pajak dapat dikelola dengan lebih presisi, cepat, dan transparan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 tercatat 4.646.178 SPT. Ada pelaporan SPT melalui Coretax DJP sebanyak 4.646.007 SPT, dan Coretax Form sebanyak 171 SPT.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP

Dominasi Pelapor dari Kalangan Karyawan

Secara rinci, Inge memaparkan bahwa mayoritas pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus sebagai karyawan, yakni mencapai 4,12 juta SPT. Diikuti kemudian oleh kelompok WP OP nonkaryawan yang menyumbang 408.524 SPT.

Tingkat kepatuhan sektor korporasi juga mulai terlihat. Tercatat ada 109.575 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 103 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Di luar itu, terdapat wajib pajak dengan tahun buku berbeda (melapor mulai 1 Agustus 2025) yang mencakup 809 SPT badan dalam rupiah dan 18 SPT dalam dolar AS.

Aktivasi Masif: Hingga kini, DJP mencatat lebih dari 14,69 juta wajib pajak telah sukses melakukan aktivasi akun Coretax sebagai gerbang utama layanan pajak digital.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Coretax Form?

Mulai tahun ini, masyarakat diwajibkan mengakses seluruh layanan perpajakan melalui Coretax. Dari belasan juta yang sudah mengaktivasi akun—terdiri dari orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga penyelenggara PMSE—DJP menghadirkan inovasi kemudahan lewat Coretax Form.

Coretax Form sendiri merupakan formulir elektronik terintegrasi yang dirancang khusus untuk mempercepat pengisian SPT elektronik. Namun, tidak semua wajib pajak bisa memakai formulir instan ini. Terdapat tiga kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh WP OP, yaitu: wajib pajak memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas; pelaporan SPT Tahunannya berstatus nihil; serta wajib pajak tersebut tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Exit mobile version