website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kabar Gembira! Pemkot Bakal Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 23, 2026
in Regional
0 0
0
Kabar Gembira! Pemkot Bakal Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menghapus sanksi keterlambatan pembayaran. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk pendekatan persuasif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).

“Pemerintah hadir bukan hanya menagih, tetapi juga memberi solusi. Penghapusan denda ini kami siapkan agar masyarakat terdorong melunasi kewajibannya.”

— Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi

Selain pembebasan denda, pemkot juga mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan PBB tahun ini mampu mencapai Rp22,8 miliar.

Baca Juga: Transisi Sistem Bikin Bingung, WP Serbu KP2KP

Distribusi 111.945 SPPT

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 111.945 lembar SPPT PBB dengan total ketetapan Rp18,6 miliar.

Menurut Galih, target minimal penerimaan PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp14,8 miliar, sementara target optimal yang ingin dicapai mencapai Rp22,8 miliar.

SPPT Digital: Tahun ini SPPT dilengkapi barcode untuk memudahkan wajib pajak mengecek riwayat pembayaran dan status tunggakan.

SPPT sendiri merupakan surat yang diterbitkan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. Inovasi barcode diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Buka Impor Pakaian Bekas

Batas Waktu dan Kanal Pembayaran

Pemkot mengimbau wajib pajak untuk melunasi PBB tahun pajak 2026 paling lambat 30 September 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor pos, kantor kelurahan, ATM, minimarket, hingga marketplace.

Dengan kebijakan pemutihan denda ini, pemerintah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Tarif Impor Produk AS Jadi 0, UMKM Aman?

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Sukabumi memperkuat PAD melalui pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version