website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan operasi besar-besaran untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak tahun ini. Sebanyak 14,01 juta surat elektronik atau email blast disiapkan untuk mendarat di kotak masuk wajib pajak, mulai dari orang pribadi hingga korporasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini bukan sekadar pemberitahuan biasa. Email tersebut berisi informasi krusial sekaligus imbauan agar wajib pajak segera menerbitkan bukti potong (bupot) dan menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

“Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta. Ini mencakup pemberi kerja, orang pribadi, hingga wajib pajak badan.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Rincian Target dan Realisasi Pengiriman

Berdasarkan data DJP, sasaran “surat cinta” elektronik ini terbagi ke dalam tiga kategori utama. Rinciannya meliputi 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, serta 1,19 juta wajib pajak badan.

Meski targetnya masif, DJP bergerak cepat. Hingga akhir pekan lalu (13/2/2026), otoritas pajak mencatat telah berhasil mengirimkan email kepada 3,97 juta wajib pajak. Angka realisasi ini terdiri dari 1,40 juta pemberi kerja dan 2,57 juta orang pribadi yang telah menerima notifikasi.

Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Transisi ke Coretax dan Sanksi Denda

Tahun ini menjadi momen krusial karena pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya bermigrasi ke Coretax System secara online. Sebelum melapor, wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi akun di sistem baru tersebut.

Sesuai UU KUP, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan diganjar sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Layanan Bantuan: Kesulitan aktivasi Coretax? Kunjungi Helpdesk di KPP terdekat atau booking antrean online untuk layanan di Kantor Pusat DJP.

Guna memuluskan transisi ini, DJP menyediakan layanan helpdesk bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Khusus untuk layanan di Kantor Pusat DJP, wajib pajak diminta mengambil nomor antrean secara daring melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Tapi Produktivitas Pengadilan Pajak Justru Melambat

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version