website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 6, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp12,19 miliar hingga awal Februari 2026. Capaian tersebut menjadi sinyal awal kinerja pajak daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Syamsul Bachri mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut setara dengan 7,23% dari target pajak daerah tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp168,64 miliar.

“Pendapatan pajak daerah hingga awal Februari 2026 sebesar Rp12,19 miliar, dan berasal dari 11 jenis pajak.”

— Syamsul Bachri

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Syamsul menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang, mulai dari pajak perhotelan, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

PBJT Tenaga Listrik Jadi Kontributor Terbesar

Dari keseluruhan jenis pajak tersebut, sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Hingga awal Februari 2026, setoran PBJT tenaga listrik tercatat mencapai Rp3,3 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 27% dari total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang pada periode yang sama.

Baca Juga: Tak Bisa Lapor SPT Tepat Waktu? WP Bisa Ajukan Perpanjangan

Sebaliknya, jenis pajak dengan realisasi terendah adalah pajak sarang burung walet. Hingga awal Februari 2026, penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp4,9 juta.

“Pendapatan tertinggi disumbang oleh tenaga listrik sebesar Rp3,3 miliar, sedangkan pendapatan terendah saat ini berasal dari pajak sarang burung walet sekitar Rp4,9 juta,” ujar Syamsul.

Lima Jenis Pajak Tunjukkan Kinerja Positif

Meski tidak memerinci nominal setoran seluruh sektor pajak, Syamsul mengungkapkan terdapat lima jenis pajak yang menunjukkan kinerja cukup tinggi jika dilihat dari persentase realisasi terhadap target tahunannya.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain PBJT jasa kesenian dan hiburan dengan realisasi Rp428,57 juta atau 14,29% dari target, pajak sarang burung walet sebesar Rp4,95 juta atau 12,39% dari target, serta PBJT jasa parkir senilai Rp43,12 juta atau 12,32% dari target.

Selain itu, pajak air tanah terealisasi Rp53,28 juta atau 11,84% dari target, sementara PBJT perhotelan tercatat mencapai Rp425,74 juta atau 9,46% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Konten Ajakan Lapor SPT

Syamsul optimistis tren positif penerimaan pajak daerah ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Dia menegaskan, dana pajak yang dihimpun akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version