website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemotongan PPh 21 Wajib Didukung Dokumen Perhitungan yang Memadai

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Regional
0 0
0
Pemotongan PPh 21 Wajib Didukung Dokumen Perhitungan yang Memadai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengingatkan pemberi kerja agar memastikan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dilaksanakan secara benar serta didukung dengan dokumen perhitungan yang memadai.

Pesan tersebut disampaikan dalam kelas pajak yang diselenggarakan secara daring pada 15 Januari 2026. Kegiatan ini membahas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas penghasilan pegawai tetap oleh pemberi kerja sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

“Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 pun tidak hanya berhenti pada penghitungan pajak.”

— Yulia Wisudawati

Baca Juga: Pajak Pendanaan Kepolisian Akan Meningkat Sebesar 63%

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Yulia Wisudawati menjelaskan penerbitan bukti potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemberi kerja selaku pemotong pajak.

Pemotongan PPh 21 Harus Dilaksanakan Secara Utuh

Menurut Yulia, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaksanakan secara berkesinambungan, mulai dari penghitungan pajak setiap masa, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, hingga pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Seluruh tahapan tersebut wajib didukung dengan pencatatan dan dokumen perhitungan yang memadai sebagai dasar pemotongan pajak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Yulia juga menekankan bukti potong memiliki peran penting bagi pegawai, karyawan, dan pekerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bukti potong menjadi dokumen utama yang digunakan pegawai untuk memastikan kebenaran penghasilan serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.

Keterlambatan penerbitan bukti potong, meskipun hanya satu hari setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, berpotensi menyebabkan pegawai tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga: Mau Gabung NPWP Suami? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri

Sementara itu, penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat III lainnya, Petrus Bobby Aruan, menilai PMK 168/2023 menegaskan kembali peran strategis pemberi kerja sebagai pemotong pajak dalam sistem self assessment.

Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tarif, dan masa pajak menjadi faktor krusial untuk menjaga kepatuhan perpajakan serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawai.

Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, penyampaian bukti potong kepada pegawai kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Bukti potong tahunan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui akun Coretax masing-masing setelah proses aktivasi.

Melalui mekanisme ini, DJP berharap kemudahan akses, transparansi, dan ketertiban pemenuhan kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Formulir BP21 dan Daftar Objeknya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version