website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 29, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Peralihan sistem perpajakan ke Coretax Administration System (Coretax) menuntut Wajib Pajak (WP) untuk lebih teliti dalam memutakhirkan data, termasuk informasi rekening bank. Namun, bagi Anda yang baru saja mengajukan perubahan data rekening dan mendapati statusnya masih kosong, jangan panik dulu.

Layanan penghubung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa proses pembaruan data rekening di sistem anyar ini tidak bersifat real-time atau instan. Sistem memerlukan waktu verifikasi sebelum data terbaru ditampilkan secara permanen di profil wajib pajak.

Baca Juga: Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Buka Suara

Penjelasan ini disampaikan merespons keluhan warganet yang mengaku telah menerima bukti perubahan data, namun kolom detail bank di Coretax masih belum ter-update. Kring Pajak menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena permohonan masih dalam antrean proses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

“Dalam hal data rekening bank masih belum muncul pada Profil Saya > Detail Bank, permohonan perubahan data yang wajib pajak sampaikan masih belum selesai diproses oleh KPP terdaftar.”

— Kring Pajak

Panduan Cek Status dan Cara Mengubah Data

Berapa lama waktu yang dibutuhkan? DJP menetapkan standar waktu penyelesaian paling lama 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan. Wajib pajak dapat memantau progresnya secara mandiri melalui menu Portal Saya, kemudian klik Kasus Saya.

Baca Juga: Perbaikan Coretax Jadi Andalan Purbaya Dongkrak Setoran Pajak

Bagi Anda yang ingin memperbarui nomor rekening utama atau menambahkan rekening baru, prosesnya cukup ringkas. Setelah login di laman coretaxdjp.pajak.go.id, masuklah ke menu Perubahan Data dan pilih submenu Identitas Wajib Pajak. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Rekening Bank, lalu centang opsi “Perbarui Rekening Bank Utama”.

Syarat Wajib: Jangan lupa siapkan dokumen pendukung berupa foto/scan halaman pertama buku tabungan atau rekening koran yang memuat nama pemilik dan nomor rekening.

Anda akan diminta mengisi data detail seperti Nama Bank, Nomor Rekening, Jenis Rekening (Bisnis/Pribadi), Nama Pemilik, dan Tanggal Mulai Berlaku. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah agar verifikasi berjalan mulus.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Setelah mengunggah dokumen pendukung dan mencentang pernyataan kebenaran data, klik Simpan. Jika berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Tanda Terima. Selanjutnya, tinggal menunggu proses validasi selesai dalam waktu 1×24 jam kerja sebelum data tersebut tampil di profil Anda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online)
  • Kring Pajak (FAQ Coretax)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version