website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Potensi Rp320 Triliun, DPR Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wacana integrasi fiskal dan filantropi Islam kembali menguat di Senayan. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hidayat Nur Wahid, secara tegas mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai instrumen pengurang pajak langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan bruto (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.

Politisi senior tersebut menilai, perubahan mekanisme ini akan menjadi insentif yang sangat kuat untuk mendongkrak minat masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Skema ini dinilai mampu menghapus stigma “pembayaran ganda” yang selama ini dirasakan oleh umat Islam, yakni kewajiban membayar pajak kepada negara dan zakat kepada agama.

“Kalau kemudian zakat itu menjadi sebagian dari pengurangan pajak, diatur undang-undang, Insyaallah itu akan mendorong para pembayar zakat agar semakin banyak lagi membayar karena mereka tahu bahwa mereka enggak harus melakukan dobel pembayaran.”

— Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI

Baca Juga: Cegah Coretax Down, Menkeu Perlebar Bandwidth Mulai Februari

Mengejar Potensi Raksasa Rp320 Triliun

Usulan tersebut disampaikan Hidayat dalam kunjungan kerja spesifik ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah. Menurutnya, inovasi kebijakan ini sangat relevan di tengah upaya negara mencari sumber pembiayaan sosial alternatif yang berkeadilan. Jika terealisasi, ia meyakini potensi zakat nasional yang ditaksir mencapai Rp320 triliun dapat segera dioptimalkan.

Dana jumbo tersebut, lanjut Hidayat, akan menjadi amunisi strategis bagi negara dalam menangani berbagai masalah sosial, mulai dari penanganan dampak bencana alam, pengentasan kemiskinan, hingga pemerataan akses pendidikan.

Baca Juga: Siap Dampingi Coretax, 286 Relawan Pajak di Sumut Resmi Dikukuhkan

Sebagai langkah konkret, Komisi VIII DPR terus mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat peran dana umat dalam arsitektur kesejahteraan sosial nasional. Usulan serupa sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang berkaca pada kesuksesan Malaysia dalam menerapkan skema kolaborasi pajak dan zakat.

Model Malaysia: Di negara tetangga, sinergi kebijakan negara dan agama terbukti ampuh mengentaskan kemiskinan karena zakat diakui sebagai pengurang langsung tagihan pajak.

Baca Juga: Siap Jemput Bola, 147 Agen Pajak Kelurahan di Jakbar Bantu Warga Lapor SPT

Status Quo: Hanya Pengurang Penghasilan Bruto

Perlu dipahami, regulasi saat ini—merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP serta aturan turunannya—baru mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, zakat mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan mengurangi nominal pajak yang harus dibayar.

Syaratnya pun ketat: zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Jika disalurkan ke lembaga yang tidak terdaftar, maka sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan data lampiran peraturan perpajakan terbaru, kanal resmi penyaluran zakat yang diakui negara saat ini mencakup 3 Baznas pusat, 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 39 LAZ skala provinsi, serta puluhan LAZ skala kabupaten/kota.

Baca Juga: Transaksi Lebih Ramai di Cabang? Alamat Utama PKP Bisa Diganti

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
  • Kementerian Agama RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version