website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Regional
0 0
0
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang proaktif menunaikan kewajiban perpajakannya di awal tahun. Langkah responsif seorang wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada 2 Januari 2026 dinilai patut menjadi teladan.

Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, menjelaskan bahwa musim pelaporan SPT tahun ini menandai era baru administrasi perpajakan dengan implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax). Ia menekankan bahwa sistem ini didesain untuk menyederhanakan kepatuhan, bukan memberatkan.

“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah wajib pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan.”

— Muhammad Najih Aulady, Kepala KP2KP Pasangkayu

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp924,6 Triliun, Ini Rinciannya

Batas Waktu dan Imbauan FTU

Najih berharap apresiasi yang diberikan dapat memicu efek domino positif, mendorong wajib pajak lain untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (Maret), sedangkan Wajib Pajak Badan diberi waktu empat bulan (April).

Selain soal ketepatan waktu, KP2KP Pasangkayu juga menyoroti pentingnya konsep Satu Kesatuan Keluarga atau Family Tax Unit (FTU). Najih mengimbau wajib pajak berstatus istri untuk segera melakukan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami. Langkah administratif ini krusial untuk mencegah risiko pajak kurang bayar (KB) yang kerap muncul akibat pemisahan NPWP.

Poin Penting: Coretax akan menghitung otomatis penghasilan suami-istri. Jika NPWP terpisah, potensi beban pajak bisa lebih tinggi.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 UU Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax DJP hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” pungkas Najih.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Trump Ancam Tarif 100% Jika Kanada ‘Main Mata’ dengan China

Trump Ancam Tarif 100% Jika Kanada 'Main Mata' dengan China

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version