website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan Praktis: Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax kembali menawarkan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Kini, pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak perlu lagi dilakukan dengan antre di kantor pajak. WP dapat mengajukan perubahan secara mandiri (self-service) langsung dari perangkat masing-masing.

Pembaruan KLU ini menjadi krusial apabila terdapat perubahan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan utama yang dijalankan oleh wajib pajak. Kring Pajak menjelaskan bahwa fitur ini telah tersedia penuh di dalam ekosistem Coretax DJP dengan alur yang ringkas.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Andalkan Strategi Cooperative Compliance

Langkah-langkahnya cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu login ke akun Coretax, mengakses menu Portal Saya, memilih opsi Perubahan Data, dan masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak. Di sana, WP cukup mencentang opsi “Perbarui Kode Ekonomi Utama” untuk memulai proses.

“Setelah itu, wajib pajak diminta memilih Kode KLU yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini pada kolom KLU, mengunggah dokumen pendukung, serta mencentang pernyataan kebenaran data.”

— Kring Pajak

Proses Cepat dan Terintegrasi KBLI Baru

Setelah permohonan disubmit, sistem akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik yang bisa diunduh di menu “Dokumen Saya”. Keunggulan utama fitur ini adalah kecepatan prosesnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan jangka waktu penyelesaian paling lama satu hari kerja, meski tetap memerlukan persetujuan final dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang

Tips Penting: Meski sistem menjanjikan 1 hari kerja, WP disarankan tetap memantau status atau konfirmasi ke KPP jika diperlukan untuk memastikan data tervalidasi sempurna.

Pembaruan data ini juga mendesak dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perubahan standar statistik ini berimplikasi langsung pada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, hingga Instansi Pemerintah.

Sesuai regulasi (Pasal 2 ayat 3 PER-12/PJ/2022), administrasi perpajakan kini menggunakan KBLI sebagai basis penentuan KLU. Oleh karena itu, kesesuaian data antara aktivitas riil usaha dengan kode klasifikasi di sistem Coretax menjadi syarat mutlak kepatuhan formal.

Baca Juga: DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar untuk Awasi WP

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online)
  • Badan Pusat Statistik (Info KBLI 2025)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version