website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
1
Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% akan terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan parlemen guna menjawab keresahan pelaku usaha terkait masa berlaku insentif tersebut.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Maman menyatakan bahwa meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum resmi diterbitkan, pemerintah menjamin keberpihakan kepada sektor ini tetap menjadi prioritas utama. Komitmen ini bersifat mutlak untuk menjaga nafas usaha mikro di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

“Faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada UMKM sudah diperpanjang. Bentuk keberpihakan ini nyata.”

— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Revisi Aturan: Menghapus Batas Waktu

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi PP 55/2022. Poin krusial dalam revisi tersebut adalah penghapusan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi wajib pajak yang sebenarnya berhak, namun terhalang oleh batasan waktu aturan lama. Sebagai pengingat, regulasi existing (Pasal 59 PP 55/2022) membatasi “umur” insentif ini: 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi/CV/Firma, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT), terhitung sejak PP 23/2018 berlaku.

Baca Juga: Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis

Merespons pertanyaan Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, mengenai keluhan usaha mikro yang merasa terbebani pajak, Maman meluruskan persepsi tersebut. Ia menegaskan kembali aturan “Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak” yang masih berlaku efektif.

Bebas Pajak: “Bahwa pendapatan omzet yang di bawah Rp500 juta pajaknya adalah 0%.”

Dengan ketentuan ini, pedagang kecil atau pelaku usaha mikro diberikan ruang seluas-luasnya untuk membesarkan aset dan modal tanpa perlu memikirkan potongan pajak, selama peredaran brutonya belum menyentuh angka setengah miliar rupiah dalam setahun.

Baca Juga: Kejar Target Rp6,1 Triliun, Pemprov NTB ‘Bersih-Bersih’ Data Objek Pajak Sebelum Penagihan Masif

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (PP 55/2022)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Laporan Utama Melalui SABH bagi Wajib Pajak Badan

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-UMK

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Laporan Utama Melalui SABH bagi Wajib Pajak Badan

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-UMK

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version