website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Regional
0 0
0
Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyoroti fenomena alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Untuk mengerem laju perubahan sawah menjadi kawasan properti atau industri, pemerintah daerah didesak segera menerbitkan regulasi insentif pajak khusus bagi petani.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kendal, Tardi, menegaskan bahwa insentif fiskal adalah “benteng terakhir” untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Tanpa kepastian hukum dan keringanan beban pajak, petani berada dalam posisi rentan untuk melepas lahan produktif mereka kepada pengembang.

“Kepastian regulasi akan memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan pertanian, sehingga petani nantinya akan sangat melindungi sawah atau lahannya dari rongrongan pengembang untuk dialihfungsikan.”

— Tardi, Ketua HKTI & Anggota DPRD Kendal

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Optimalisasi Lahan Terdampak Rob

Selain isu pajak, Tardi juga menyoroti nasib lahan-lahan yang kini tak lagi produktif, khususnya di pesisir utara Kendal yang kerap terendam banjir rob. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak membiarkan lahan tersebut mangkrak, melainkan melakukan intervensi infrastruktur atau alih fungsi yang produktif, seperti tambak perikanan.

“Pemerintah daerah dapat berinisiatif membangun tanggul, melakukan penyedotan air menggunakan pompa, atau mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak perikanan,” usulnya.

Terkait regulasi, Tardi menyebut bahwa payung hukum sebenarnya sudah ada dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sayangnya, aturan ini masih bersifat makro dan belum menyentuh teknis pemberian insentif secara spesifik.

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Belajar dari Sleman

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan Kabupaten Sleman, DIY, yang telah sukses menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk lahan sawah. Kebijakan pro-petani seperti ini dinilai sangat efektif dalam menjaga luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus meringankan beban biaya produksi petani.

Harapan Petani: “Kami berharap adanya penataan pajak yang memberikan insentif agar petani tetap bersemangat bertani… Yang penting petani memperoleh manfaat dari penerapan perda pajak ini.”

Desakan ini diharapkan segera direspons oleh Bupati Kendal dengan menerbitkan peraturan turunan yang jelas, sehingga petani mendapatkan kepastian hukum dan insentif nyata di tahun anggaran berjalan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Kendal
  • DPRD Kabupaten Kendal
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

8
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Recent News

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version