Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyoroti fenomena alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Untuk mengerem laju perubahan sawah menjadi kawasan properti atau industri, pemerintah daerah didesak segera menerbitkan regulasi insentif pajak khusus bagi petani.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kendal, Tardi, menegaskan bahwa insentif fiskal adalah “benteng terakhir” untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Tanpa kepastian hukum dan keringanan beban pajak, petani berada dalam posisi rentan untuk melepas lahan produktif mereka kepada pengembang.

“Kepastian regulasi akan memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan pertanian, sehingga petani nantinya akan sangat melindungi sawah atau lahannya dari rongrongan pengembang untuk dialihfungsikan.”

Tardi, Ketua HKTI & Anggota DPRD Kendal

Optimalisasi Lahan Terdampak Rob

Selain isu pajak, Tardi juga menyoroti nasib lahan-lahan yang kini tak lagi produktif, khususnya di pesisir utara Kendal yang kerap terendam banjir rob. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak membiarkan lahan tersebut mangkrak, melainkan melakukan intervensi infrastruktur atau alih fungsi yang produktif, seperti tambak perikanan.

“Pemerintah daerah dapat berinisiatif membangun tanggul, melakukan penyedotan air menggunakan pompa, atau mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak perikanan,” usulnya.

Terkait regulasi, Tardi menyebut bahwa payung hukum sebenarnya sudah ada dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sayangnya, aturan ini masih bersifat makro dan belum menyentuh teknis pemberian insentif secara spesifik.

Belajar dari Sleman

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan Kabupaten Sleman, DIY, yang telah sukses menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk lahan sawah. Kebijakan pro-petani seperti ini dinilai sangat efektif dalam menjaga luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus meringankan beban biaya produksi petani.

Harapan Petani: “Kami berharap adanya penataan pajak yang memberikan insentif agar petani tetap bersemangat bertani… Yang penting petani memperoleh manfaat dari penerapan perda pajak ini.”

Desakan ini diharapkan segera direspons oleh Bupati Kendal dengan menerbitkan peraturan turunan yang jelas, sehingga petani mendapatkan kepastian hukum dan insentif nyata di tahun anggaran berjalan.

Exit mobile version