website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah merombak ulang aturan pengembalian (restitusi) cukai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama, yakni PMK 113/2008, sekaligus mempertegas siapa saja pihak yang berhak menerima pengembalian cukai yang sudah telanjur dibayarkan.

Dalam PMK 113/2025, restitusi cukai didefinisikan sebagai pengembalian cukai yang telah dibayar. Pihak yang berhak, antara lain pengusaha pabrik, importir barang kena cukai (BKC), pengusaha tempat penyimpanan, atau pihak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di Coretax

Aturan baru ini juga merinci kondisi-kondisi yang membuat restitusi bisa diberikan. Artinya, pengusaha cukai tidak bisa mengajukan pengembalian secara “umum”, melainkan harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan.

“Pengembalian cukai … diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.”

— PMK 113/2025 (ketentuan restitusi cukai)

Tujuh Kondisi yang Membuka Peluang Restitusi

PMK 113/2025 memerinci ada 7 kondisi yang dapat membuat pengusaha cukai memperoleh pengembalian cukai. Berikut ringkasannya:

1) Kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
Misalnya terjadi kekeliruan hitung saat pelunasan cukai sehingga setoran lebih besar dari semestinya.

2) Barang kena cukai (BKC) diekspor.
Pengembalian dapat diberikan jika BKC yang telah dilunasi cukainya kemudian diekspor.

3) BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.
Kondisi ini berlaku ketika barang yang sudah dilunasi cukainya harus diproses ulang sesuai ketentuan.

Baca Juga: TOK Side-by-Side System Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD?

4) BKC dimusnahkan.
Termasuk BKC yang dibuat di Indonesia, atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.

5) BKC mendapatkan pembebasan cukai.
Pembebasan cukai diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai, dan konsekuensinya dapat membuka ruang pengembalian cukai yang sudah dibayar.

6) Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.
Dalam kondisi tertentu, pita cukai yang rusak/tidak terpakai dapat dikembalikan sesuai persyaratan yang diatur.

7) Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
Untuk kondisi ini, pelaksanaan restitusi mengikuti amar dan mekanisme sesuai putusan Pengadilan Pajak.

Ada Batas Waktu dan Syarat Pembukuan Setoran

PMK 113/2025 juga menegaskan, restitusi untuk kondisi pertama hingga keenam pada prinsipnya diberikan terhadap: (i) BKC yang pelunasan cukainya melalui pelekatan pita cukai, apabila pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya; atau (ii) BKC yang pelunasan cukainya melalui pembayaran, apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Dapat “Surat Cinta” dari DJP? PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab WP

Selain itu, pengembalian cukai diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai dengan dua ketentuan penting. Pertama, setoran cukai yang diminta restitusi harus sudah dibukukan di kas negara. Kedua, permohonan tidak boleh melampaui jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar restitusi.

Catatan Praktis: Pastikan dokumen dasar restitusi lengkap dan cek tenggat 10 tahun—ini sering jadi titik krusial saat pengajuan.


Seluruh proses restitusi cukai kini juga diarahkan berjalan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP), sehingga pengusaha diharapkan menyiapkan administrasi dan dokumen pendukung secara rapi sejak awal agar proses pemeriksaan hingga pencairan tidak tersendat.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 113 Tahun 2025 (Pengembalian Cukai)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 113/PMK.04/2008 (aturan sebelumnya)

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Recent News

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version