website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini berlaku untuk daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah menghadapi kondisi darurat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemda yang wilayahnya terdampak bencana dapat menerima TKD secara otomatis tanpa harus memenuhi syarat salur sebagaimana ketentuan normal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan fiskal dapat segera digunakan dalam masa tanggap darurat.

“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana, karena kita pahami pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan KUR, Satgas P2SP, dan Kebijakan Nasional Kesejahteraan Keluarga, yang dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Relaksasi Berlaku Selama Masa Tanggap Darurat

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mensyaratkan pemenuhan sejumlah ketentuan administratif.

Namun, Suahasil menegaskan bahwa relaksasi ini akan diberikan hingga status tanggap darurat bencana dinyatakan berakhir. Setelah itu, pemerintah akan kembali meninjau kondisi keuangan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Kita sederhanakan agar syarat salurnya bisa lebih otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat. Setelah itu, kita evaluasi kembali situasinya.”

— Suahasil Nazara

Baca Juga: Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Terima Bantuan

Kementerian Keuangan mencatat terdapat tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana dan berhak menerima dukungan fiskal dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan pasca-banjir dan longsor.

Suahasil menyebutkan bahwa alokasi bantuan bagi pemerintah daerah telah disalurkan dari APBN, dengan nilai bantuan mencapai Rp4 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota terdampak, serta dukungan tambahan bagi pemerintah provinsi.

Opsi Restrukturisasi hingga Pemutihan Dana PEN

Di sisi lain, Kemenkeu juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19. Infrastruktur tersebut kini terdampak bencana dan perlu penanganan khusus.

Pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan infrastruktur tersebut. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkeu membuka dua opsi kebijakan, yakni restrukturisasi kredit atau penghapusan piutang apabila infrastruktur tidak lagi dapat digunakan.

“Kita akan asesmen apakah infrastrukturnya masih bisa digunakan. Jika tidak, kita cari solusi, termasuk restrukturisasi atau bahkan pemutihan apabila bangunan benar-benar hancur.”

— Suahasil Nazara


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Recent News

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version