website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perempuan yang baru menikah tidak otomatis membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terhapus atau menjadi nonaktif.

DJP menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia memang menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Meski demikian, istri tetap diberikan hak untuk menentukan status kewajiban perpajakannya, apakah digabung dengan suami atau dipisah dan dijalankan sendiri.

“Oleh karena itu, NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.”

— DJP, Coretaxpedia

Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui laman resmi Coretaxpedia dan dikutip pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur Berlaku Mulai Pelaporan 2027

Pastikan Data Istri Masuk dalam DUK Suami

Selain soal status NPWP, DJP juga mengingatkan agar suami memastikan data istri telah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax DJP.

Apabila data istri belum tercatat, suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak di DUK. Langkah ini penting agar administrasi perpajakan keluarga tercatat secara benar dan terintegrasi.

Cara Ajukan NPWP Istri Menjadi Nonaktif

Bagi istri yang memilih untuk menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, DJP menyediakan mekanisme penonaktifan NPWP yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax.

Permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Klik menu Portal Saya di pojok kiri atas.
  3. Pilih submenu Perubahan Status.
  4. Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif hingga masuk ke laman penonaktifan.

Wajib pajak kemudian diminta mengisi dan melengkapi dokumen secara daring, meliputi:

  • Identitas wajib pajak;
  • Data kuasa wajib pajak (jika ada);
  • Alasan penonaktifan, yaitu “wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) dan memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.”

Setelah seluruh data diisi, wajib pajak perlu mencentang pernyataan persetujuan sebagai bentuk kesadaran penuh atas permohonan tersebut, lalu menekan tombol Simpan.

Baca Juga UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
  • Coretax DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version