website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Regional
0 0
0
Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BIREUEN – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh sejak akhir November 2025 membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen harus melakukan penyesuaian layanan. Untuk memastikan administrasi perpajakan tetap berjalan, sebagian besar layanan kini dialihkan melalui WhatsApp Konsultasi.

KPP Pratama Bireuen menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik meski dalam kondisi darurat.

“Meskipun menghadapi situasi kahar, KPP Pratama Bireuen tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tulis KPP dalam unggahan resmi, Rabu (10/12/2025).

Layanan Pajak Tetap Dibuka Saat Bencana

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir dan tanah longsor pada 26 November 2025. Pada hari pertama bencana, beberapa wajib pajak masih datang langsung dan dilayani petugas dengan protokol darurat.

baca juga:
🔹 Ekspor meroket, ADB naikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Sementara itu, wajib pajak yang tidak dapat hadir fisik difasilitasi melalui layanan daring dan WhatsApp Konsultasi.

“Layanan diarahkan melalui WhatsApp Konsultasi agar wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan meski tidak dapat datang langsung,” jelas pihak KPP.

WhatsApp Konsultasi KPP Bireuen tersedia pada nomor 0812-1313-0104.

Kondisi Mulai Pulih, Layanan Tatap Muka Perlahan Dibuka

Memasuki 3 Desember 2025, sejumlah wajib pajak mulai kembali mengunjungi kantor. Petugas tetap melayani dengan penyesuaian protokol serta mempertimbangkan kondisi pascabencana.

baca juga:
🔹 DPR setujui PMN Rp144,1 triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

KPP menegaskan bahwa layanan administrasi perpajakan secara bertahap dapat kembali optimal.

“KPP Pratama Bireuen terus berupaya memastikan seluruh layanan administrasi perpajakan dapat kembali pulih dan berjalan optimal,” tegas KPP.

Turut Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Selain menjaga keberlangsungan layanan pajak, KPP Pratama Bireuen juga terlibat dalam bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah.

baca juga:
🔹 APBN tanggung semua biaya aksesi Indonesia menuju OECD
🔹 DJP perketat mekanisme pengaduan layanan publik

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Pemerintah Aceh

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Website DJBC Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Cepat, Lebih Cerdas, dan Berbasis AI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version