website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Batu Bara Membengkak, Purbaya Soroti Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut justru memicu lonjakan restitusi PPN hingga Rp25 triliun dari para eksportir batu bara.

“Industri batu bara cukup canggih sehingga bisa melobi pemerintah dan DPR waktu itu. Mungkin pemerintah kurang berhitung,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Sebelum revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja, batu bara tergolong komoditas yang dikecualikan dari PPN. Artinya, pajak masukan atas kegiatan terkait batu bara tidak dapat dikreditkan.

Setelah batu bara resmi menjadi BKP, ekspor batu bara dikenai PPN 0%, namun pajak masukan yang terkait kegiatan ekspor dapat dikreditkan. Dampaknya, eksportir mengajukan restitusi dalam jumlah besar ketika pajak masukan lebih tinggi dibanding pajak keluaran.

Baca Juga: OECD Sebut Tarif PPh Badan Global Mulai Stabil di Angka 21%

Dua Skema Restitusi yang Bisa Diajukan

Purbaya menjelaskan ada dua skema restitusi bagi eksportir batu bara:

  • Restitusi berdasarkan pemeriksaan pada akhir tahun buku
  • Restitusi dipercepat pada setiap masa pajak

Restitusi dipercepat dapat diajukan oleh:

  • Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP)
  • Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
  • PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)

Baca Juga: OECD: Tax Ratio Rendah Bisa Hambat Pendanaan MBG dan Program Prioritas

Pemerintah Kini Balik Arah: Bea Keluar Batu Bara Mulai Tahun Depan

Tingginya restitusi membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi negatif. Karena itu, pemerintah berencana menerapkan bea keluar batu bara mulai tahun depan untuk menutup defisit APBN 2026.

“Net income kita bukan positif, malah negatif. Seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untung banyak,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Gencarkan Aktivasi Coretax, Polisi di Temanggung–Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

“Net income negara dari batu bara justru negatif. Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja membuat restitusi melonjak hingga Rp25 triliun.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Recent News

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version