website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 7, 2026
in Regional
0 0
0
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas Antam pada Jumat, 6 November 2026, tercatat mencapai Rp2.565.000 per gram sebelum pajak. Setelah memperhitungkan PPh sebesar 0,25%, harga emas batangan ukuran 1 gram menjadi Rp2.571.413.

Nilai tersebut meningkat Rp8.000 dibandingkan perdagangan Kamis (5/11/2026), ketika harga dasar emas ukuran 1 gram masih berada di angka Rp2.557.000.

Selain emas batangan reguler, Antam menyediakan berbagai produk dengan ukuran dan desain khusus. Pilihannya meliputi Gift Series, Karapan Sapi, emas Imlek, emas Idul Fitri, hingga Batik Seri III. Produk perak batangan dan koin perak juga tersedia dalam beberapa pilihan ukuran.

Daftar Harga Emas Antam Reguler 6 November 2026

Emas batangan reguler tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga dasar dan harga setelah penambahan PPh 0,25% berdasarkan data dalam bahan berita:

BeratHarga DasarHarga + PPh 0,25%
0,5 gramRp1.332.500Rp1.335.831
1 gramRp2.565.000Rp2.571.413
2 gramRp5.080.000Rp5.092.700
3 gramRp7.602.000Rp7.621.005
5 gramRp12.640.000Rp12.671.600
10 gramRp25.200.000Rp25.263.000
25 gramRp62.835.000Rp62.992.088
50 gramRp125.505.000Rp125.818.763
100 gramRp250.860.000Rp251.487.150
250 gramRp626.840.000Rp628.407.100
500 gramRp1.253.400.000Rp1.256.533.500
1.000 gramRp2.505.600.000Rp2.511.864.000
Baca Juga:
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Harga Emas Antam Edisi Khusus

Di samping produk reguler, tersedia sejumlah emas batangan dengan desain khusus. Berikut rincian harga yang tercantum dalam bahan berita:

1. Emas Batangan Gift Series

  • 0,5 gram: harga dasar Rp1.393.500 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp1.396.984.
  • 1 gram: harga dasar Rp2.649.000 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp2.655.623.

2. Emas Batangan Karapan Sapi

  • 17 gram: harga dasar Rp45.853.000 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp45.967.633.

3. Emas Imlek

  • 8 gram: harga dasar Rp21.374.800 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp21.428.237.
  • 88 gram: harga dasar Rp232.417.600 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp232.998.644.

4. Emas Batangan Idul Fitri

  • 5 gram: harga dasar Rp13.573.000 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp13.606.933.

5. Emas Batangan Batik Seri III

  • 10 gram: harga dasar Rp26.150.000 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp26.215.375.
  • 20 gram: harga dasar Rp51.500.000 dan setelah PPh 0,25% menjadi Rp51.628.750.

Harga Perak Batangan dan Koin Perak

Selain emas, daftar produk juga mencakup perak batangan dan koin perak. Dalam bahan harga yang diberikan, nilai produk perak dicantumkan dengan perhitungan PPN 11%.

1. Perak Batangan

  • 250 gram: harga dasar Rp9.426.500 dan harga setelah PPN 11% sebesar Rp10.463.415.
  • 500 gram: harga dasar Rp17.959.000 dan harga setelah PPN 11% sebesar Rp19.934.490.

2. Koin Perak Gunung Bromo

  • 31,103 gram: harga dasar Rp2.508.947 dan harga setelah PPN 11% sebesar Rp2.784.931.

Perhatikan Harga Akhir dan Komponen Pajak

Daftar harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan komponen pajak yang dicantumkan untuk produk emas dan perak. Pada produk emas, bahan mencantumkan PPh sebesar 0,25%, sedangkan produk perak ditampilkan dengan penambahan PPN 11%.

Calon pembeli sebaiknya memperhatikan nilai akhir yang harus dibayarkan dan tidak hanya berpatokan pada harga dasar. Dengan demikian, anggaran pembelian dapat disesuaikan dengan ukuran serta jenis produk yang dipilih.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh angka dalam daftar ini merujuk pada informasi harga Jumat, 6 November 2026. Harga logam mulia dapat mengalami perubahan, sehingga masyarakat perlu mengecek kembali informasi terbaru melalui penyedia resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga:
Penerapan Pemungutan Pajak Digital di Indonesia

Sumber: Logam Mulia – PT ANTAM Tbk.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

8
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Recent News

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version