Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga emas Antam pada Jumat, 6 November 2026, tercatat mencapai Rp2.565.000 per gram sebelum pajak. Setelah memperhitungkan PPh sebesar 0,25%, harga emas batangan ukuran 1 gram menjadi Rp2.571.413.

Nilai tersebut meningkat Rp8.000 dibandingkan perdagangan Kamis (5/11/2026), ketika harga dasar emas ukuran 1 gram masih berada di angka Rp2.557.000.

Selain emas batangan reguler, Antam menyediakan berbagai produk dengan ukuran dan desain khusus. Pilihannya meliputi Gift Series, Karapan Sapi, emas Imlek, emas Idul Fitri, hingga Batik Seri III. Produk perak batangan dan koin perak juga tersedia dalam beberapa pilihan ukuran.

Daftar Harga Emas Antam Reguler 6 November 2026

Emas batangan reguler tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga dasar dan harga setelah penambahan PPh 0,25% berdasarkan data dalam bahan berita:

Berat Harga Dasar Harga + PPh 0,25%
0,5 gram Rp1.332.500 Rp1.335.831
1 gram Rp2.565.000 Rp2.571.413
2 gram Rp5.080.000 Rp5.092.700
3 gram Rp7.602.000 Rp7.621.005
5 gram Rp12.640.000 Rp12.671.600
10 gram Rp25.200.000 Rp25.263.000
25 gram Rp62.835.000 Rp62.992.088
50 gram Rp125.505.000 Rp125.818.763
100 gram Rp250.860.000 Rp251.487.150
250 gram Rp626.840.000 Rp628.407.100
500 gram Rp1.253.400.000 Rp1.256.533.500
1.000 gram Rp2.505.600.000 Rp2.511.864.000

Harga Emas Antam Edisi Khusus

Di samping produk reguler, tersedia sejumlah emas batangan dengan desain khusus. Berikut rincian harga yang tercantum dalam bahan berita:

1. Emas Batangan Gift Series

2. Emas Batangan Karapan Sapi

3. Emas Imlek

4. Emas Batangan Idul Fitri

5. Emas Batangan Batik Seri III

Harga Perak Batangan dan Koin Perak

Selain emas, daftar produk juga mencakup perak batangan dan koin perak. Dalam bahan harga yang diberikan, nilai produk perak dicantumkan dengan perhitungan PPN 11%.

1. Perak Batangan

2. Koin Perak Gunung Bromo

Perhatikan Harga Akhir dan Komponen Pajak

Daftar harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan komponen pajak yang dicantumkan untuk produk emas dan perak. Pada produk emas, bahan mencantumkan PPh sebesar 0,25%, sedangkan produk perak ditampilkan dengan penambahan PPN 11%.

Calon pembeli sebaiknya memperhatikan nilai akhir yang harus dibayarkan dan tidak hanya berpatokan pada harga dasar. Dengan demikian, anggaran pembelian dapat disesuaikan dengan ukuran serta jenis produk yang dipilih.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh angka dalam daftar ini merujuk pada informasi harga Jumat, 6 November 2026. Harga logam mulia dapat mengalami perubahan, sehingga masyarakat perlu mengecek kembali informasi terbaru melalui penyedia resmi sebelum melakukan transaksi.

Sumber: Logam Mulia – PT ANTAM Tbk.

Exit mobile version