website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 7 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 7, 2026
in Regional
0 0
0
Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan yang masih menunggak pajak bisa melunasinya tanpa denda sepanjang Oktober 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Program ini juga membebaskan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Bapenda Sumsel mengandalkan program ini untuk menutup kekurangan setoran PKB tahun ini. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengungkapkan di Palembang bahwa penerimaan PKB yang masuk sejauh ini baru berkisar Rp450 miliar. Angka itu setara sekitar 51 persen dari target Rp875 miliar.

IndikatorNilai
Target penerimaan PKBRp875 miliar
Realisasi PKB saat ini± Rp450 miliar (± 51%)
Target PAD Sumsel 2026Rp4,07 triliun

Keringanan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak

Pemutihan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang pajaknya tertunggak. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan beserta sanksinya. Yang ditagih cukup pokok pajak untuk dua tahun, yakni pokok tunggakan ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Selama program berlangsung, pemerintah provinsi memberikan tiga keringanan berikut:

  • penghapusan denda PKB;
  • penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
  • pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu bea yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan bekas berpindah tangan.

Rizwan mengingatkan bahwa fasilitas ini hanya dibuka selama satu bulan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunda pelunasan tunggakannya.

Baca Juga:
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95% Berlaku Oktober

Balik Nama agar Pajak Tahunan Masuk Kas Sumsel

Pembebasan BBNKB II menyasar dua kelompok kendaraan. Kelompok pertama adalah kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain. Kelompok kedua adalah kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Selatan. Rizwan mendorong para pemiliknya segera mengurus balik nama selama program berjalan, karena setelah itu setoran pajak tahunan kendaraan tersebut langsung mengalir ke kas daerah Sumsel.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari PKB sangat penting bagi pembiayaan daerah. Dana itu dipakai antara lain untuk memperbaiki dan membangun jalan serta menjalankan program peningkatan kesejahteraan warga. Menurut Rizwan, Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin mengejar realisasi PKB, mengingat pajak ini termasuk sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Gubernur Minta Petugas Pajak Lebih Agresif

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa penerimaan PKB tahunan dan BBNKB perlu dioptimalkan untuk mengejar target PAD 2026 sebesar Rp4,07 triliun. Data yang ada menunjukkan PKB masih menjadi penyumbang terbesar PAD Sumsel.

Herman Deru meminta jajaran pemungut pajak bekerja lebih agresif dan terbuka menghadapi aturan yang terus berubah. Menurutnya, pemutihan bukan satu-satunya cara menaikkan penerimaan. Penertiban dan upaya meningkatkan disiplin wajib pajak juga perlu dijalankan.

Untuk itu, petugas Bapenda Sumsel diminta turun aktif menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat. Lewat sosialisasi tersebut, pemerintah provinsi berharap warga makin tertib membayar pajak dan segera membalik nama kendaraan yang masih berpelat luar provinsi.

Baca Juga:
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Sumber:news.republika.co.id

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Beban Pajak dan Asuransi Warga Naik 6,43%, Asuransi Kesehatan Paling Dominan

Beban Pajak dan Asuransi Warga Naik 6,43%, Asuransi Kesehatan Paling Dominan

October 7, 2026
Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar

Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar

October 7, 2026
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026

Recent News

Beban Pajak dan Asuransi Warga Naik 6,43%, Asuransi Kesehatan Paling Dominan

Beban Pajak dan Asuransi Warga Naik 6,43%, Asuransi Kesehatan Paling Dominan

October 7, 2026
Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar

Bapenda Sumsel optimalkan pemutihan pajak Oktober 2026, target PKB Rp875 miliar

October 7, 2026
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version