PALEMBANG – Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan yang masih menunggak pajak bisa melunasinya tanpa denda sepanjang Oktober 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Program ini juga membebaskan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Bapenda Sumsel mengandalkan program ini untuk menutup kekurangan setoran PKB tahun ini. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengungkapkan di Palembang bahwa penerimaan PKB yang masuk sejauh ini baru berkisar Rp450 miliar. Angka itu setara sekitar 51 persen dari target Rp875 miliar.
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Target penerimaan PKB | Rp875 miliar |
| Realisasi PKB saat ini | ± Rp450 miliar (± 51%) |
| Target PAD Sumsel 2026 | Rp4,07 triliun |
Keringanan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak
Pemutihan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang pajaknya tertunggak. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan beserta sanksinya. Yang ditagih cukup pokok pajak untuk dua tahun, yakni pokok tunggakan ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Selama program berlangsung, pemerintah provinsi memberikan tiga keringanan berikut:
- penghapusan denda PKB;
- penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
- pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu bea yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan bekas berpindah tangan.
Rizwan mengingatkan bahwa fasilitas ini hanya dibuka selama satu bulan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunda pelunasan tunggakannya.
Balik Nama agar Pajak Tahunan Masuk Kas Sumsel
Pembebasan BBNKB II menyasar dua kelompok kendaraan. Kelompok pertama adalah kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain. Kelompok kedua adalah kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Selatan. Rizwan mendorong para pemiliknya segera mengurus balik nama selama program berjalan, karena setelah itu setoran pajak tahunan kendaraan tersebut langsung mengalir ke kas daerah Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari PKB sangat penting bagi pembiayaan daerah. Dana itu dipakai antara lain untuk memperbaiki dan membangun jalan serta menjalankan program peningkatan kesejahteraan warga. Menurut Rizwan, Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin mengejar realisasi PKB, mengingat pajak ini termasuk sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Gubernur Minta Petugas Pajak Lebih Agresif
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa penerimaan PKB tahunan dan BBNKB perlu dioptimalkan untuk mengejar target PAD 2026 sebesar Rp4,07 triliun. Data yang ada menunjukkan PKB masih menjadi penyumbang terbesar PAD Sumsel.
Herman Deru meminta jajaran pemungut pajak bekerja lebih agresif dan terbuka menghadapi aturan yang terus berubah. Menurutnya, pemutihan bukan satu-satunya cara menaikkan penerimaan. Penertiban dan upaya meningkatkan disiplin wajib pajak juga perlu dijalankan.
Untuk itu, petugas Bapenda Sumsel diminta turun aktif menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat. Lewat sosialisasi tersebut, pemerintah provinsi berharap warga makin tertib membayar pajak dan segera membalik nama kendaraan yang masih berpelat luar provinsi.
Sumber:news.republika.co.id
