website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 30 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2026
in Regional
0 0
0
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN, Pajaknow – Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Klaten menyepakati mekanisme pembagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan di kawasan Candi Prambanan. Kesepakatan lintas daerah ini memberi dasar bagi pembagian penerimaan pajak dari kawasan wisata yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan diserahkan di Rama Shinta Garden Resto pada Senin (28/9/2026). Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menandatangani kesepakatan tersebut dengan disaksikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Joel Siahaan.

Kerja sama itu diarahkan bukan hanya untuk memperjelas pembagian penerimaan pajak hiburan, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi pengelolaan kawasan Prambanan. Penerimaan tersebut diharapkan ikut menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung manfaat ekonomi bagi masyarakat di kedua wilayah.

Penerimaan Pajak Diarahkan untuk Kawasan Wisata

Harda Kiswaya menilai kesepakatan tersebut menjadi momentum bagi Sleman dan Klaten untuk mengurangi ego sektoral dalam mengelola kawasan yang secara administratif bersinggungan. Menurutnya, batas pemerintahan tidak seharusnya menghambat kerja bersama untuk kepentingan masyarakat di kedua daerah.

Ia juga menekankan agar hasil penerimaan pajak dimanfaatkan untuk mendukung kualitas kawasan wisata. Pemanfaatannya diharapkan mencakup peningkatan kenyamanan pengunjung, pemeliharaan kebersihan, pelestarian lingkungan di sekitar candi, serta perhatian terhadap aliran sungai di kawasan tersebut.

Dari sisi pengelola, InJourney menyatakan kesiapan menjalankan kewajiban penyetoran pajak berdasarkan persentase yang telah disepakati kedua pemerintah daerah. Joel Siahaan juga memandang Candi Prambanan sebagai simbol kemajemukan budaya dunia yang perlu dijaga melalui kolaborasi berbagai pihak.

Kontribusi InJourney di sekitar kawasan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan wisata. Melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perusahaan juga menjalankan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan pelatihan pelayanan pariwisata bagi masyarakat melalui program InJourney Hospitality House.

Baca Juga:
Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Klaten Dorong Pengembangan Prambanan Lebih Luas

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengapresiasi keterbukaan Pemkab Sleman dan InJourney dalam membangun kesepakatan tersebut. Ia berharap kerja sama ini menumbuhkan rasa memiliki bersama terhadap Candi Prambanan sehingga pengembangan kawasan tidak berhenti pada kepentingan pengelola, tetapi juga memberi dampak ekonomi kepada masyarakat di Sleman dan Klaten.

Klaten saat ini disebut mencatat sekitar 7,5 juta kunjungan wisatawan. Dengan basis kunjungan tersebut, Hamenang berharap penyelenggaraan berbagai acara berskala nasional maupun internasional di kawasan Prambanan dapat menjadi penggerak tambahan bagi perekonomian masyarakat.

Ia menggambarkan semangat kerja sama itu melalui nilai rumangsa melu handarbeni, yakni rasa ikut memiliki, merawat, dan mengembangkan Candi Prambanan secara bersama-sama. Semangat tersebut diharapkan menjadi landasan bagi kolaborasi antardaerah yang lebih luas setelah kesepakatan pembagian pajak.

Hamenang juga mendorong penyesuaian regulasi perzonasi kawasan melalui revisi peraturan presiden. Menurutnya, penyesuaian dibutuhkan agar pembangunan fasilitas pendukung pariwisata, termasuk hotel dan penginapan di sekitar Candi Prambanan serta Candi Sewu, dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa mengabaikan ketentuan pelestarian kawasan.

Pengembangan fasilitas pendukung tersebut dinilai penting pula untuk menopang potensi wisata religi, termasuk kegiatan ibadah umat Hindu dari berbagai negara. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, pengembangan kawasan diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga nilai sejarah dan budaya.

Kerja sama Pemkab Sleman, Pemkab Klaten, dan InJourney selanjutnya diharapkan menjadi pintu awal bagi kolaborasi yang lebih luas. Selain mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pariwisata serta memperluas manfaat kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar Candi Prambanan.

Baca Juga:
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 629 Masih Menunggak

Sumber: Sleman dan Klaten Sepakati Pembagian Pajak Hiburan Prambanan

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

September 30, 2026
APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

September 29, 2026

Recent News

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

September 30, 2026
APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

September 29, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version