website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Laba Danantara Rp120 Triliun Disiapkan Jadi Fiscal Buffer

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Laba Danantara Rp120 Triliun Disiapkan Jadi Fiscal Buffer
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar laba Danantara Rp120 triliun ditempatkan ke kas negara pada tahun ini. Dana tersebut tidak ditujukan untuk menekan defisit fiskal, melainkan untuk memperkuat cadangan atau fiscal buffer pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri.

Purbaya menegaskan kebijakan mengenai penempatan laba Danantara tersebut bukan merupakan hasil pembahasan internal Danantara, melainkan keputusan yang diambil dalam rapat bersama Presiden.

“Itu bukan diskusi di Danantara. Itu dari rapat terbatas dengan presiden. Beliau memutuskan seperti itu, ya kita ikut,” ujar Purbaya, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Rapat Terbatas Juga Dihadiri Danantara

Purbaya menjelaskan rapat terbatas yang dipimpin Presiden tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Danantara.

Dalam rapat itulah pemerintah memutuskan agar laba Danantara Rp120 triliun ditempatkan ke kas negara. Keputusan tersebut kemudian menjadi arahan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan Danantara.

Penempatan dana tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat ruang cadangan fiskal di tengah kebutuhan menjaga ketahanan APBN.

Baca Juga: Indonesia Dorong Reformasi Ekonomi Pro-Pertumbuhan di G20

Rp120 Triliun Bukan untuk Menekan Defisit Fiskal

Purbaya menegaskan penempatan laba Danantara senilai Rp120 triliun ke kas negara bukan dilakukan untuk secara langsung menekan defisit fiskal pemerintah.

Menurutnya, dana tersebut akan difungsikan sebagai cadangan agar pemerintah memiliki fiscal buffer yang lebih kuat.

“Itu cadangan untuk kita supaya lebih kuat fiscal buffer-nya,” kata Purbaya.

Fiscal buffer merupakan ruang cadangan fiskal yang dapat membantu pemerintah dalam menghadapi berbagai kebutuhan maupun risiko terhadap APBN. Penguatan cadangan tersebut menjadi penting agar kebijakan fiskal memiliki ruang yang lebih memadai ketika menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026

Dana Ditargetkan Masuk Tahun Ini

Purbaya menyampaikan keuntungan Danantara tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada pemerintah pada tahun ini.

Meski arahan Presiden mengenai penempatan dana tersebut telah ditetapkan, waktu realisasi masuknya dana ke kas negara masih akan mempertimbangkan kesiapan Danantara.

Dengan demikian, pemerintah tidak menetapkan bahwa seluruh dana harus langsung ditempatkan dalam satu waktu apabila secara operasional Danantara belum siap melakukan distribusi.

“Pak presiden perintahnya sudah clear seperti itu. Masuknya tergantung kesiapan Danantara,” ujar Purbaya.

Penempatan Dana Perkuat Cadangan Fiskal Pemerintah

Penempatan laba Danantara Rp120 triliun tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat posisi cadangan fiskal pemerintah.

Purbaya secara khusus menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak ditempatkan sebagai instrumen untuk menurunkan defisit, tetapi sebagai tambahan ruang fiskal yang dapat memperkuat ketahanan pemerintah.

Dalam pengelolaan APBN, pemerintah memang membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan berbagai program pembangunan.

Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Pemeriksaan dan Sanksi Konsultan Pajak

Realisasi Menunggu Kesiapan Danantara

Meski keputusan Presiden telah disampaikan dengan jelas, proses penempatan laba ke kas negara tetap memperhatikan kesiapan Danantara dalam melakukan distribusi.

Dengan demikian, kepastian kebijakan mengenai nilai dana telah ditetapkan sebesar Rp120 triliun, sementara realisasi masuknya dana akan menyesuaikan proses yang dilakukan Danantara.

Pemerintah berharap keberadaan dana tersebut dapat memperkuat fiscal buffer sehingga pengelolaan fiskal memiliki cadangan yang lebih memadai dalam menghadapi berbagai kebutuhan dan dinamika ekonomi.

Sumber Terkait:

  • Danantara Indonesia – Peran Danantara dalam Perekonomian Nasional
  • Danantara Indonesia – Laporan Keuangan Ekosistem BUMN
  • Kementerian Keuangan RI – Kebijakan Fiscal Buffer APBN
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Recent News

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version