website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 6 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pajak NTT bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyusul bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan sejumlah kemudahan administrasi perpajakan kepada wajib pajak di NTT sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi.

Relaksasi berlaku baik bagi wajib pajak yang terdampak bencana maupun wajib pajak yang tidak terdampak secara langsung, sepanjang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“…Diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” bunyi pertimbangan KEP-185/PJ/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Gempa NTT Ditetapkan sebagai Keadaan Kahar

Sehubungan dengan bencana tersebut, Bimo menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi NTT sebagai keadaan kahar atau force majeure.

Penetapan tersebut menjadi dasar pemberian relaksasi pajak NTT, termasuk penghapusan sanksi administratif atas sejumlah keterlambatan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

Sanksi Keterlambatan Sejumlah Kewajiban Dihapus

Melalui KEP-185/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo mulai 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.

Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Selain itu, relaksasi berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo mulai 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.

Kemudahan turut diberikan terhadap keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa pajak Juli 2026 dan masa pajak Agustus 2026.

STP Tidak Diterbitkan

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apabila STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Relaksasi ini diberikan sampai dengan 30 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyampaikan SPT, membayar atau menyetorkan pajak, serta membuat faktur pajak yang mendapatkan relaksasi paling lambat pada 30 September 2026.

Baca Juga: Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

“Atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan…tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi Diktum Kesembilan KEP-185/PJ/2026.

Artinya, keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan yang memperoleh relaksasi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Batas Pengajuan Keberatan Ikut Diperpanjang

Melalui keputusan yang sama, Bimo juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan sejumlah permohonan administrasi perpajakan lainnya.

Pengajuan yang semula jatuh tempo mulai 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026 diperpanjang batas waktunya menjadi 30 September 2026.

Perpanjangan batas waktu tersebut diberikan untuk pengajuan keberatan serta permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.

Relaksasi juga mencakup permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar dan STP yang tidak benar.

Baca Juga: PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

Selain itu, perpanjangan diberikan terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar atau SKP PBB yang tidak benar.

Fasilitas yang sama berlaku untuk permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar yang kedua dan/atau permohonan pengurangan PBB.

Dengan pemberlakuan relaksasi pajak NTT tersebut, berbagai kewajiban dan pengajuan administrasi perpajakan yang termasuk dalam KEP-185/PJ/2026 memperoleh batas waktu hingga 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

September 6, 2026
Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

September 6, 2026
Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

September 6, 2026
IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

September 6, 2026

Recent News

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

September 6, 2026
Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

September 6, 2026
Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

September 6, 2026
IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

September 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version