JAKARTA – Kementerian Keuangan memperkuat pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemeriksaan hingga sanksi konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak (KKP) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan KKP terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar praktik. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh direktur jenderal yang membidangi stabilitas dan pengembangan sektor keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Dalam melaksanakan pengawasan, direktur jenderal melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan kantor konsultan pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Konsultan Pajak
PMK 55/2026 menempatkan pemeriksaan sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap konsultan pajak dan KKP. Pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga kode etik dan standar praktik profesi.
Merujuk Pasal 37 PMK 55/2026, pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan KKP dibedakan menjadi dua jenis, yakni pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan reguler dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pemeriksaan Khusus Bisa Dilakukan dalam Dua Kondisi
Berbeda dengan pemeriksaan reguler yang dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan, pemeriksaan khusus dapat dilakukan ketika terdapat kondisi tertentu yang memerlukan tindak lanjut.
PMK 55/2026 mengatur sedikitnya dua kondisi yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pemeriksaan khusus terhadap konsultan pajak atau KKP.
Pertama, pemeriksaan khusus dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler sebelumnya memerlukan tindak lanjut. Kedua, pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan secara terjadwal, tetapi juga dapat dilakukan ketika muncul informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam praktik pemberian jasa perpajakan.
Hasil Pemeriksaan Bisa Berujung Sanksi Administratif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, direktur jenderal dapat mengenakan sanksi konsultan pajak dan/atau memberikan perintah kepada konsultan pajak maupun KKP untuk melakukan kewajiban tertentu.
Perintah untuk melaksanakan kewajiban tertentu tersebut dapat diberikan sebelum maupun bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
Apabila perintah yang diberikan tidak dipenuhi, direktur jenderal dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan atau mengenakan tahapan sanksi administratif berikutnya.
Ada Tiga Jenis Sanksi Konsultan Pajak
PMK 55/2026 menetapkan tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap konsultan pajak maupun Kantor Konsultan Pajak.
Ketiga sanksi tersebut terdiri atas peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Menariknya, ketiga jenis sanksi administratif tersebut tidak harus dijatuhkan secara berurutan. Artinya, pengenaan sanksi dapat disesuaikan dengan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
PMK 55/2026 mengatur sanksi administratif terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Peringatan Maksimal Tiga Kali dalam Lima Tahun
Khusus untuk sanksi administratif berupa peringatan, PMK 55/2026 memberikan batas pengenaan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Apabila konsultan pajak atau KKP telah mendapatkan tiga kali peringatan dalam periode tersebut dan tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dikenai sanksi peringatan, sanksinya dapat meningkat menjadi pembekuan izin.
Ketentuan serupa juga diterapkan terhadap pembekuan izin. Sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak maupun izin KKP dapat dikenakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Apabila konsultan pajak atau KKP telah tiga kali dikenai pembekuan izin dalam periode tersebut dan kembali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dikenai sanksi pembekuan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin.
Dilarang Memberikan Jasa Selama Izin Dibekukan
Selama menjalani sanksi administratif berupa pembekuan izin, konsultan pajak maupun KKP dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.
Meski demikian, pembekuan izin tidak membebaskan konsultan pajak atau KKP dari tanggung jawab atas jasa yang sebelumnya telah diberikan.
Konsultan pajak dan KKP juga tetap memiliki kewajiban yang melekat berdasarkan ketentuan PMK 55/2026 meskipun izin sedang dalam status dibekukan.
Sanksi Dapat Diumumkan kepada Masyarakat
PMK 55/2026 juga membuka ruang bagi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat melalui laman resmi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 PMK 55/2026. Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh direktur jenderal melalui laman resmi.
Sementara itu, sanksi berupa pembekuan izin konsultan pajak, pembekuan izin KKP, pencabutan izin konsultan pajak, dan/atau pencabutan izin KKP diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi.
Dengan pengaturan tersebut, sanksi konsultan pajak dalam PMK 55/2026 tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi terhadap izin praktik, tetapi juga dapat disertai publikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan profesi.













