website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Tanjung Kawal Akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Regional
0 0
0
Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG – Otoritas perpajakan bergerak cepat mengawal transparansi dan tata kelola keuangan pada megaproyek nasional. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan edukasi perpajakan khusus yang melibatkan 40 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi memastikan ekosistem pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan akuntabel dan patuh hukum sejak dini.

Langkah proaktif ini diposisikan sebagai pilar krusial dalam menjaga efektivitas alokasi dana publik. Sebagai unit operasional terkecil sekaligus ujung tombak eksekusi pemenuhan gizi di masyarakat, pengelola SPPG dibekali pemahaman mendalam terkait aspek perpajakan agar proses penyaluran bantuan tidak terkendala masalah administratif.

Baca Juga: Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

Kepala KPP Pratama Tanjung, Putu Yudhi Karismawan, menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak dari ekosistem pendukung MBG berbanding lurus dengan upaya penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia serta pengoptimalan penerimaan negara.

“SPPG sebagai unit terkecil sekaligus ujung tombak penyediaan gizi dalam program ini memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal operasional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.”

— Putu Yudhi Karismawan, Kepala KPP Pratama Tanjung

Transparansi Belanja Pangan dan Mitigasi Risiko Fiskal

Dalam forum edukasi tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Tanjung menguraikan secara rinci kewajiban formal dan material. Materi mencakup pendaftaran NPWP badan atau yayasan, tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja bahan makanan serta jasa, hingga mekanisme penyetoran dan pelaporannya.

Baca Juga: Genjot Penerimaan PPN, DJP Awasi Usaha Lewat Coretax

Penyuluh Pajak Rusdi Haris menyampaikan bahwa pemahaman aspek perpajakan oleh pengelola SPPG bukan semata-mata pemenuhan regulasi, melainkan instrumen vital dalam merawat kepercayaan publik terhadap kredibilitas pelaksanaan program MBG secara nasional.

Jaminan Akuntabilitas: Pengawasan dan bimbingan pajak sejak awal operasional SPPG memastikan setiap rupiah dana operasional publik terkelola secara transparan tanpa mengganggu distribusi gizi di lapangan.

Apresiasi juga datang dari pelaku lapangan, salah satunya Kepala SPPG Pembataan, Meylina Syahda. Menurutnya, kepastian petunjuk teknis perpajakan dari fiskus memberikan rasa aman bagi pengelola unit dalam menjalankan fungsi operasional secara patuh pajak tanpa memperlambat rantai pasok gizi bagi masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version