website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru diteken, sebanyak 99 persen barang asal Negeri Paman Sam akan menikmati fasilitas tarif bea masuk 0 persen saat memasuki wilayah Nusantara.

Meskipun pemangkasan tarif ini terkesan masif, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memicu guncangan pada ketahanan fiskal negara. Semua potensi penurunan pemasukan dari sektor kepabeanan dinilai sudah masuk dalam kalkulasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Strategi Dagang dan Bahan Baku Industri

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, memaparkan bahwa penerapan tarif nol persen untuk mendorong ekspor-impor bukanlah kebijakan yang asing bagi Indonesia. Langkah serupa telah lebih dulu diimplementasikan melalui berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA/CEPA) dengan negara-negara mitra utama.

Hingga saat ini, mitra dagang yang telah terikat perjanjian menyumbang sekitar 80 persen dari total volume perdagangan nasional. Terlebih, rata-rata tarif efektif (effective tariff rate) dari bea masuk Most-Favored Nation (MFN) Indonesia memang sudah relatif kecil, yakni hanya berkisar di angka 8,1 persen.

Kesepakatan resiprokal yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu ini dirancang untuk menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah menjamin kelonggaran ini tidak akan melukai sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aman Bagi UMKM: Sebagian besar produk AS yang dibebaskan bea masuk merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri hulu.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Siapkan Benteng Pelindung Instrumen WTO

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika pasar global. Apabila arus barang AS kelak dinilai mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah tetap memiliki taring untuk melindungi pasar domestik.

Instrumen perlindungan seperti bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), bea masuk antidumping, hingga bea masuk antisubsidi siap diterbitkan sesuai dengan rambu-rambu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan bea masuk pada tahun 2026 dipatok senilai Rp49,90 triliun. Angka yang disusun secara terukur ini tercatat sedikit lebih rendah 0,6 persen jika disandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,20 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version