website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru diteken, sebanyak 99 persen barang asal Negeri Paman Sam akan menikmati fasilitas tarif bea masuk 0 persen saat memasuki wilayah Nusantara.

Meskipun pemangkasan tarif ini terkesan masif, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memicu guncangan pada ketahanan fiskal negara. Semua potensi penurunan pemasukan dari sektor kepabeanan dinilai sudah masuk dalam kalkulasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Strategi Dagang dan Bahan Baku Industri

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, memaparkan bahwa penerapan tarif nol persen untuk mendorong ekspor-impor bukanlah kebijakan yang asing bagi Indonesia. Langkah serupa telah lebih dulu diimplementasikan melalui berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA/CEPA) dengan negara-negara mitra utama.

Hingga saat ini, mitra dagang yang telah terikat perjanjian menyumbang sekitar 80 persen dari total volume perdagangan nasional. Terlebih, rata-rata tarif efektif (effective tariff rate) dari bea masuk Most-Favored Nation (MFN) Indonesia memang sudah relatif kecil, yakni hanya berkisar di angka 8,1 persen.

Kesepakatan resiprokal yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu ini dirancang untuk menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah menjamin kelonggaran ini tidak akan melukai sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aman Bagi UMKM: Sebagian besar produk AS yang dibebaskan bea masuk merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri hulu.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Siapkan Benteng Pelindung Instrumen WTO

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika pasar global. Apabila arus barang AS kelak dinilai mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah tetap memiliki taring untuk melindungi pasar domestik.

Instrumen perlindungan seperti bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), bea masuk antidumping, hingga bea masuk antisubsidi siap diterbitkan sesuai dengan rambu-rambu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan bea masuk pada tahun 2026 dipatok senilai Rp49,90 triliun. Angka yang disusun secara terukur ini tercatat sedikit lebih rendah 0,6 persen jika disandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,20 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Recent News

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version