website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

58 Pemda Akan Replikasi Sistem Pajak dan Pertanahan Tangsel

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 24, 2026
in Regional
0 0
0
58 Pemda Akan Replikasi Sistem Pajak dan Pertanahan Tangsel
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG SELATAN – Sebanyak 58 pemerintah daerah (pemda) akan mereplikasi sistem pajak dan pertanahan berbasis sistem informasi geografis atau geographic information system (GIS) yang dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Rencana replikasi tersebut diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah serta perjanjian replikasi sistem integrasi geospasial informasi tanah dan pajak. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang sebelumnya telah dikembangkan Pemkot Tangsel.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pemerintah daerahnya terbuka untuk berbagi inovasi yang dinilai memberikan manfaat bagi daerah lain.

“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan Berbasis GIS

Benyamin menjelaskan, sistem integrasi data pajak dan pertanahan tersebut dikembangkan untuk membantu pemda mengelola kedua jenis data secara terintegrasi.

Melalui sistem berbasis GIS, pemda dapat memetakan data objek pajak dan bidang tanah secara spasial. Pemetaan tersebut dapat mendukung proses pemutakhiran, validasi, hingga pengelolaan data agar berlangsung lebih efektif.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Tak hanya memetakan data secara spasial, sistem milik Pemkot Tangsel juga mendukung integrasi nomor identifikasi bidang (NIB) dengan nomor objek pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Integrasi tersebut memungkinkan informasi bidang tanah dan objek pajak dapat dikelola secara lebih terpadu. Akurasi data juga menjadi salah satu hal yang ditekankan Pemkot Tangsel karena berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan pemerintah.

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” kata Benyamin.

Tangsel Buka Kerja Sama Replikasi Sistem

Ke depan, Pemkot Tangsel akan terus membuka ruang bagi pemda lain yang ingin bekerja sama dan mereplikasi sistem pajak dan pertanahan tersebut. Kerja sama tidak hanya mencakup pemanfaatan teknologi, tetapi juga pertukaran pengalaman antardaerah dalam pengelolaan data.

Dengan skema tersebut, pengalaman yang telah dimiliki Tangsel dapat dipelajari dan kemudian dikembangkan kembali oleh masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pengelolaan data di wilayahnya.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

Daftar 58 Pemda yang Tertarik Mereplikasi Sistem

Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota dari berbagai daerah telah menyatakan ketertarikan untuk mereplikasi sistem yang dikembangkan Pemkot Tangsel.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mesuji.

Daftar berikutnya mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur.

Kemudian, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.

Jumlah Daerah Masih Bisa Bertambah

Jumlah pemda yang mereplikasi sistem tersebut masih berpotensi bertambah. Daftar daerah akan berkembang mengikuti proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Tangsel dengan pemerintah daerah yang berminat.

Melalui replikasi sistem integrasi geospasial informasi tanah dan pajak tersebut, teknologi yang telah dikembangkan Tangsel dapat dimanfaatkan lebih luas untuk mendukung pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan data pajak dan pertanahan di berbagai daerah.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

7
Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Recent News

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version