website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

4 Marketplace Pungut PPh Pasal 22 Mulai Besok

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Nasional
0 0
0
4 Marketplace Pungut PPh Pasal 22 Mulai Besok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Empat penyedia platform lokapasar terkemuka di Indonesia dipastikan resmi menjadi marketplace pungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet para pedagang (seller) terhitung mulai besok, Sabtu (1/8/2026).

Pelaksanaan pemungutan pajak ini menandai dimulainya babak baru penunjukan penyedia platform sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang telah ditetapkan sejak bulan lalu.

Landasan operasional penunjukan tersebut tertuang secara spesifik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 mengenai tata cara penunjukan pemungut pajak pihak ketiga.

“Penunjukan sebagai pihak lain… mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2025.

Daftar Platform Terunjuk dan Kriteria Ambang Batas Transaksi

Adapun empat penyedia platform lokapasar yang telah secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan lantaran keempat platform tersebut telah melampaui kriteria nilai transaksi serta ambang batas lalu lintas (*traffic*) pengunjung yang diatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.

Berdasarkan pasal tersebut, suatu platform lokapasar ditetapkan sebagai pemungut pajak bilamana nilai transaksi jual beli di dalamnya menembus Rp600 juta dalam kurun 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kriteria ini juga mencakup parameter *traffic* pengunjung yang melampaui 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam periode satu bulan.

Baca Juga: BGN Percepat Pembenahan Program MBG di Daerah

Besaran Tarif dan Definisi Pedagang Dalam Negeri

Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, platform terunjuk diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet penjualan yang diterima pedagang.

Adapun yang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri adalah para pelaku usaha orang pribadi maupun badan yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, menerima pembayaran penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis di Indonesia.

Kedua, melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan alamat *Internet Protocol* (IP) di wilayah Indonesia atau menggunakan nomor kontak telepon dengan kode negara Indonesia.

Baca Juga: Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

6 Daftar Transaksi Bebas Pemungutan PPh Pasal 22

Pemerintah menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia *marketplace* dikecualikan atau tidak berlaku atas enam jenis transaksi berikut:

  1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta pada tahun berjalan, dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan resmi kepada pihak penyelenggara *marketplace*.
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh perorangan atau orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra aplikasi jasa angkutan.
  3. Penjualan oleh pedagang dalam negeri yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh secara sah.
  4. Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan lainnya.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan.
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026

Recent News

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version