WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

JAKARTA – Pemerintah memberi ruang bagi wajib pajak (WP) yang terkena sanksi administratif akibat perubahan ketentuan perpajakan. Melalui PMK 118/2024, WP dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b yang menegaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan jika sanksi timbul bukan karena kesalahan WP, melainkan karena kekhilafan atau faktor tertentu, termasuk adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Sanksi administratif dapat dihapuskan apabila muncul akibat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah aturan berlaku.”— Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118/2024

Implikasinya, ketika WP menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi yang timbul karena perubahan aturan, tersedia mekanisme resmi untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, permohonan harus disusun secara tertib dan diajukan dalam rentang waktu yang ditentukan.

Syarat Penghapusan/Pengurangan Sanksi

Baca juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Perlu dicatat, tenggat waktu 6 bulan sejak berlakunya ketentuan baru menjadi krusial. Melewati batas itu, permohonan berisiko tidak dipertimbangkan. Karena itu, WP disarankan segera menginventarisasi STP yang muncul akibat perubahan regulasi dan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.

Exit mobile version