website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Nasional
0 0
0
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberi ruang bagi wajib pajak (WP) yang terkena sanksi administratif akibat perubahan ketentuan perpajakan. Melalui PMK 118/2024, WP dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b yang menegaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan jika sanksi timbul bukan karena kesalahan WP, melainkan karena kekhilafan atau faktor tertentu, termasuk adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Sanksi administratif dapat dihapuskan apabila muncul akibat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah aturan berlaku.”— Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118/2024

Baca juga: Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Implikasinya, ketika WP menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi yang timbul karena perubahan aturan, tersedia mekanisme resmi untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, permohonan harus disusun secara tertib dan diajukan dalam rentang waktu yang ditentukan.

Syarat Penghapusan/Pengurangan Sanksi

  • Sanksi belum dilunasi. WP tidak boleh terlebih dahulu membayar sanksi yang tercantum dalam STP (Pasal 27 ayat (4)).
  • Tidak ada permohonan lain yang berjalan atas STP bersangkutan, kecuali sudah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3)).
  • Pokok pajak telah dilunasi oleh WP sebagai dasar pengenaan sanksi (Pasal 23 ayat (5) huruf a).
  • Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat jumlah sanksi menurut WP dan alasan yang jelas (Pasal 23 ayat (5) huruf b).
  • Satu STP, satu permohonan (Pasal 23 ayat (5) huruf c).
  • Diajukan sebelum proses lelang/pemindahbukuan barang sitaan (Pasal 23 ayat (5) huruf d).

Baca juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Perlu dicatat, tenggat waktu 6 bulan sejak berlakunya ketentuan baru menjadi krusial. Melewati batas itu, permohonan berisiko tidak dipertimbangkan. Karena itu, WP disarankan segera menginventarisasi STP yang muncul akibat perubahan regulasi dan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Malaysia Dorong Insentif Pajak Industri Semikonduktor

Malaysia Dorong Insentif Pajak Industri Semikonduktor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version