JAKARTA – Pemerintah memberi ruang bagi wajib pajak (WP) yang terkena sanksi administratif akibat perubahan ketentuan perpajakan. Melalui PMK 118/2024, WP dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b yang menegaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan jika sanksi timbul bukan karena kesalahan WP, melainkan karena kekhilafan atau faktor tertentu, termasuk adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Sanksi administratif dapat dihapuskan apabila muncul akibat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah aturan berlaku.”— Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118/2024
Implikasinya, ketika WP menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi yang timbul karena perubahan aturan, tersedia mekanisme resmi untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, permohonan harus disusun secara tertib dan diajukan dalam rentang waktu yang ditentukan.
Syarat Penghapusan/Pengurangan Sanksi
- Sanksi belum dilunasi. WP tidak boleh terlebih dahulu membayar sanksi yang tercantum dalam STP (Pasal 27 ayat (4)).
- Tidak ada permohonan lain yang berjalan atas STP bersangkutan, kecuali sudah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3)).
- Pokok pajak telah dilunasi oleh WP sebagai dasar pengenaan sanksi (Pasal 23 ayat (5) huruf a).
- Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat jumlah sanksi menurut WP dan alasan yang jelas (Pasal 23 ayat (5) huruf b).
- Satu STP, satu permohonan (Pasal 23 ayat (5) huruf c).
- Diajukan sebelum proses lelang/pemindahbukuan barang sitaan (Pasal 23 ayat (5) huruf d).
Baca juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak
Perlu dicatat, tenggat waktu 6 bulan sejak berlakunya ketentuan baru menjadi krusial. Melewati batas itu, permohonan berisiko tidak dipertimbangkan. Karena itu, WP disarankan segera menginventarisasi STP yang muncul akibat perubahan regulasi dan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.















