Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Jakarta — Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat,
Suryani, menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik aset kripto untuk segera melaporkan
kepemilikan maupun transaksi kripto dalam SPT Tahunan.
“Bagi yang belum mencantumkan aset kripto dalam SPT, sebaiknya segera lakukan pembetulan.
Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Itu justru menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,”
ujarnya dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP di 2026

Aturan Baru Kripto di PMK 50/2025

Suryani menjelaskan, aturan perpajakan kripto sudah jelas melalui

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025
. Regulasi ini menghapus PPN atas transaksi kripto
karena aset digital tersebut kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital.

Namun, setiap transaksi tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan ketentuan:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri.
  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri (dibayar sendiri oleh wajib pajak).

Baca juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

“Kepatuhan Adalah Investasi”

Dengan adanya aturan final dan mekanisme sederhana, tidak ada alasan lagi bagi pemilik aset kripto
untuk menunda pelaporan.

“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat administrasi pajak dibereskan, semakin tenang kita di kemudian hari.
Semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” tegas Suryani.

Untuk teknis pelaporan, wajib pajak bisa langsung mengakses
DJP Online sebagai portal resmi pelaporan pajak elektronik.

Transparansi Semakin Penting

Menurut Suryani, tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat.
Oleh karena itu, keterbukaan pelaporan semakin krusial.

“Jangan mengira aset kripto aman disembunyikan hanya karena berbasis digital.
Pemerintah sudah punya mekanisme pengawasan dan pertukaran data internasional.
Justru dengan melaporkan secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” tambahnya.

Peran Konsultan Pajak

Suryani juga mengajak konsultan pajak anggota IKPI untuk aktif mengedukasi kliennya.
Edukasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa kepatuhan kripto bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan bagian dari praktik keuangan yang sehat.

Acara ini turut dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim,
serta Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi IKPI, Yulia Yanto Anang.

Exit mobile version