Reformasi Administrasi Pajak sebagai Kunci
Pemerintah mulai mengungkap strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,68 triliun. Alih-alih menaikkan tarif pajak, fokus diarahkan pada perbaikan administrasi melalui Coretax dan integrasi layanan pajak–kepabeanan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menambah ataupun mengubah tarif pajak tertentu. Alih-alih, strategi utama diarahkan pada modernisasi administrasi agar wajib pajak maupun pelaku usaha lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
“Pendekatan kita adalah memperbaiki sistem administrasi yang mempermudah wajib pajak maupun wajib bayar bea cukai dalam mengakses sistem,” jelas Suahasil.
Pemerintah meyakini bahwa penerapan Coretax System akan meningkatkan voluntary compliance (kepatuhan sukarela) masyarakat. Langkah ini juga diperkuat melalui integrasi layanan pajak dan kepabeanan, contohnya implementasi di Bandara Internasional Kualanamu yang memungkinkan koordinasi lebih baik antar-otoritas.
Target Ambisius dalam RAPBN 2026
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengajukan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.692 triliun, terdiri dari:
- Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun
- Penerimaan kepabeanan & cukai: Rp334,3 triliun
Indikator | Nilai | Catatan |
---|---|---|
Target PPN & PPnBM 2026 | Rp995,3 triliun | Naik 11,7% vs outlook 2025 |
Realisasi 2024 | Rp828,5 triliun | Tumbuh 8,5% yoy |
Semester I/2025 | Terkontraksi 19,7% yoy | Basis pemulihan diperlukan |
RAPBN 2026 mencatat penurunan signifikan alokasi transfer ke daerah menjadi Rp651 triliun (−29,34% vs target APBN 2025). Menkeu Sri Mulyani menjelaskan belanja pusat lebih diarahkan ke program di daerah melalui kementerian/lembaga. Mendagri Tito Karnavian mendorong pemda mengoptimalkan PAD: pajak kendaraan, retribusi parkir, hingga kinerja BUMD.
Perluasan Basis Pajak & Kerja Sama Internasional
Pemerintah tetap memperluas basis pajak dengan mendorong pelaku usaha yang belum terdaftar untuk “masuk kelas”. Di tingkat global, diperkuat skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC) agar penagihan lintas negara berjalan resiprokal. Indonesia telah memiliki perjanjian ARTC dengan 81 negara, dan tengah menjajaki kerja sama dengan Jepang serta Korea Selatan.
Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Coretax adalah fondasi reformasi berkelanjutan: memperbaiki layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan. Wajib pajak dapat mengakses layanan daring melalui Coretax DJP atau panduan resmi di pajak.go.id.
Strategi mengejar target pajak 2026 tidak bertumpu pada kenaikan tarif, melainkan modernisasi administrasi (Coretax), integrasi pajak–bea cukai, perluasan basis pajak, dan kerja sama internasional. Dengan pilar-pilar tersebut, diharapkan penerimaan meningkat seraya memperkuat trust dan kepatuhan wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pemerintah akan menaikkan tarif pajak?
Tidak ada sinyal kenaikan tarif. Fokus pada perbaikan administrasi dan efisiensi pemungutan. Bagaimana Coretax meningkatkan kepatuhan?
Baca juga: Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi, Anggaran, dan Aturan Bukan Hal Mudah