website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Buka Suara

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Regional
0 0
0
Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Buka Suara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Fenomena media sosial yang mengajak para istri untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami memicu gelombang rasa penasaran di kalangan masyarakat. Tak ingin sekadar ikut-ikutan alias Fear of Missing Out (FOMO), warga mulai mendatangi kantor pajak untuk mencari kejelasan regulasi.

Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di mana seorang wajib pajak wanita mendatangi Loket Helpdesk untuk berkonsultasi. Berstatus sebagai pegawai swasta dengan satu pemberi kerja, ia ingin memastikan untung-rugi sebelum memutuskan untuk meleburkan NPWP-nya dengan sang suami.

“Kemarin ramai di medsos, ajakan untuk penggabungan NPWP dengan suami. Tapi, sebelum saya FOMO, saya berpikir ada baiknya jika saya mendapatkan penjelasan langsung dari orang pajak.”

— Wajib Pajak, saat konsultasi di KPP Pratama Palopo

Baca Juga: Cegah Coretax Down, Menkeu Perlebar Bandwidth Mulai Februari

Konsep Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Menanggapi tren tersebut, petugas KPP Pratama Palopo menjelaskan prinsip dasar perpajakan di Indonesia. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, secara konsep, penghasilan suami dan istri—baik yang memilih NPWP digabung maupun terpisah—pada dasarnya dihitung secara akumulatif.

Namun, terdapat pengecualian khusus yang menguntungkan secara administrasi jika istri memilih menggabungkan NPWP. Jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, serta pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha suami, maka penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan ulang dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak akhir tahun.

Poin Kunci: Penggabungan NPWP menyederhanakan administrasi. Suami cukup lapor satu SPT Tahunan, mencakup seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru: Tarif di Tengah SKM dan SKT

Beban Administrasi: Satu vs Dua SPT

Fiskus menegaskan perbedaan utama terletak pada beban administrasi pelaporan. Jika NPWP digabung, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Bukti lapor pun hanya satu.

Sebaliknya, jika memilih NPWP terpisah (MT/HB), maka suami dan istri masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumitan penghitungan pajak terutang yang harus dibagi secara proporsional.

Melalui layanan konsultasi ini, KPP Pratama Palopo berharap masyarakat tidak hanya termakan isu viral, tetapi benar-benar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara utuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Musim Lapor SPT Tiba, Thailand ‘Diserang’ Gelombang Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Musim Lapor SPT Tiba, Thailand 'Diserang' Gelombang Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version