PALOPO – Fenomena media sosial yang mengajak para istri untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami memicu gelombang rasa penasaran di kalangan masyarakat. Tak ingin sekadar ikut-ikutan alias Fear of Missing Out (FOMO), warga mulai mendatangi kantor pajak untuk mencari kejelasan regulasi.
Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di mana seorang wajib pajak wanita mendatangi Loket Helpdesk untuk berkonsultasi. Berstatus sebagai pegawai swasta dengan satu pemberi kerja, ia ingin memastikan untung-rugi sebelum memutuskan untuk meleburkan NPWP-nya dengan sang suami.
“Kemarin ramai di medsos, ajakan untuk penggabungan NPWP dengan suami. Tapi, sebelum saya FOMO, saya berpikir ada baiknya jika saya mendapatkan penjelasan langsung dari orang pajak.”
— Wajib Pajak, saat konsultasi di KPP Pratama Palopo
Konsep Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Menanggapi tren tersebut, petugas KPP Pratama Palopo menjelaskan prinsip dasar perpajakan di Indonesia. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, secara konsep, penghasilan suami dan istri—baik yang memilih NPWP digabung maupun terpisah—pada dasarnya dihitung secara akumulatif.
Namun, terdapat pengecualian khusus yang menguntungkan secara administrasi jika istri memilih menggabungkan NPWP. Jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, serta pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha suami, maka penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan ulang dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak akhir tahun.
Poin Kunci: Penggabungan NPWP menyederhanakan administrasi. Suami cukup lapor satu SPT Tahunan, mencakup seluruh anggota keluarga.
Beban Administrasi: Satu vs Dua SPT
Fiskus menegaskan perbedaan utama terletak pada beban administrasi pelaporan. Jika NPWP digabung, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Bukti lapor pun hanya satu.
Sebaliknya, jika memilih NPWP terpisah (MT/HB), maka suami dan istri masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumitan penghitungan pajak terutang yang harus dibagi secara proporsional.
Melalui layanan konsultasi ini, KPP Pratama Palopo berharap masyarakat tidak hanya termakan isu viral, tetapi benar-benar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara utuh.
