JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid tersebut setelah disahkan DPR pada 2 Oktober 2025.
Revisi UU Kepariwisataan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara eksplisit pemberian insentif usaha kepariwisataan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal, guna mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor pariwisata.
“UU 18/2025 menandai pergeseran paradigma pembangunan pariwisata menuju model yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.”
Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Pasal 17A, yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 18 UU Kepariwisataan. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk insentif usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) UU Kepariwisataan, dikutip Jumat (12/12/2025).
Insentif Fiskal dan Nonfiskal Diperjelas
Dalam bagian penjelasan UU, disebutkan bahwa insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi melalui instrumen perpajakan dan belanja negara. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, pengurangan retribusi, hingga dukungan pembiayaan tertentu.
Sementara itu, insentif nonfiskal mencakup dukungan pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan pembiayaan APBN. Contohnya antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi destinasi wisata, hingga kemudahan akses terhadap sumber daya kepariwisataan.
Dorong Pariwisata Berkualitas dan Berdaya Saing
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pengesahan UU Kepariwisataan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun sektor pariwisata nasional.
Menurutnya, regulasi lama perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan global, tuntutan keberlanjutan, serta kebutuhan peningkatan daya saing industri pariwisata nasional.
“UU 18/2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pembaruan,” ujar Widiyanti.
Ciptakan Ekosistem Usaha Pariwisata yang Kondusif
Pemerintah menilai perubahan UU Kepariwisataan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya dalam menciptakan ekosistem bisnis pariwisata yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.
Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah, pengurangan retribusi, hingga fasilitasi pembiayaan, sehingga mampu menekan biaya operasional dan investasi pelaku industri pariwisata.
Dengan penguatan regulasi ini, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.
