Utang Pajak Rp100 Juta Tak Lunas? Siap-siap Layanan Publik Diblokir DJP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat mekanisme penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan utang pajak minimal Rp100 juta kini menghadapi risiko serius berupa rekomendasi pemblokiran akses layanan publik.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengajukan pembatasan layanan publik jika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajibannya, termasuk biaya penagihan yang menyertainya.

“Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran… dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.”

Bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-27/PJ/2025

Dua Syarat Mutlak Pemblokiran

Tidak sembarang blokir, DJP menetapkan dua kriteria kumulatif yang harus terpenuhi sebelum sanksi ini dijatuhkan. Pertama, utang pajak harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai minimal Rp100 juta. Kedua, terhadap utang tersebut telah dilakukan upaya penagihan aktif, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Dalam regulasi anyar tersebut, terdapat tiga jenis layanan publik yang menjadi sasaran pembatasan:

  • Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (SABH);
  • Pemblokiran akses kepabeanan (ekspor-impor); dan
  • Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Pengecualian untuk Penyitaan Aset

Peraturan ini juga mengatur kondisi khusus terkait poin ketiga, yakni pemblokiran layanan publik lainnya. Jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, maka dua kriteria utama (batas Rp100 juta dan Surat Paksa) dikecualikan. Artinya, dukungan pemblokiran untuk penyitaan aset dapat dilakukan lebih fleksibel demi mengamankan penerimaan negara.

Status Regulasi: PER-27/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025, sekaligus mencabut aturan lama PER-24/PJ/2017 tentang Akses Kepabeanan.

Exit mobile version