website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Utang Pajak Rp100 Juta Tak Lunas? Siap-siap Layanan Publik Diblokir DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat mekanisme penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan utang pajak minimal Rp100 juta kini menghadapi risiko serius berupa rekomendasi pemblokiran akses layanan publik.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengajukan pembatasan layanan publik jika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajibannya, termasuk biaya penagihan yang menyertainya.

“Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran… dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.”

— Bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-27/PJ/2025

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Dua Syarat Mutlak Pemblokiran

Tidak sembarang blokir, DJP menetapkan dua kriteria kumulatif yang harus terpenuhi sebelum sanksi ini dijatuhkan. Pertama, utang pajak harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai minimal Rp100 juta. Kedua, terhadap utang tersebut telah dilakukan upaya penagihan aktif, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Dalam regulasi anyar tersebut, terdapat tiga jenis layanan publik yang menjadi sasaran pembatasan:

  • Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (SABH);
  • Pemblokiran akses kepabeanan (ekspor-impor); dan
  • Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Baca Juga: Skandal Pajak Cha Eunwoo, Diduga Gelapkan Rp22,9 Miliar Lewat Perusahaan Ibu

Pengecualian untuk Penyitaan Aset

Peraturan ini juga mengatur kondisi khusus terkait poin ketiga, yakni pemblokiran layanan publik lainnya. Jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, maka dua kriteria utama (batas Rp100 juta dan Surat Paksa) dikecualikan. Artinya, dukungan pemblokiran untuk penyitaan aset dapat dilakukan lebih fleksibel demi mengamankan penerimaan negara.

Status Regulasi: PER-27/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025, sekaligus mencabut aturan lama PER-24/PJ/2017 tentang Akses Kepabeanan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version