website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Utang Pajak Rp100 Juta Tak Lunas? Siap-siap Layanan Publik Diblokir DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat mekanisme penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan utang pajak minimal Rp100 juta kini menghadapi risiko serius berupa rekomendasi pemblokiran akses layanan publik.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengajukan pembatasan layanan publik jika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajibannya, termasuk biaya penagihan yang menyertainya.

“Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran… dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.”

— Bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-27/PJ/2025

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Dua Syarat Mutlak Pemblokiran

Tidak sembarang blokir, DJP menetapkan dua kriteria kumulatif yang harus terpenuhi sebelum sanksi ini dijatuhkan. Pertama, utang pajak harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai minimal Rp100 juta. Kedua, terhadap utang tersebut telah dilakukan upaya penagihan aktif, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Dalam regulasi anyar tersebut, terdapat tiga jenis layanan publik yang menjadi sasaran pembatasan:

  • Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (SABH);
  • Pemblokiran akses kepabeanan (ekspor-impor); dan
  • Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Baca Juga: Skandal Pajak Cha Eunwoo, Diduga Gelapkan Rp22,9 Miliar Lewat Perusahaan Ibu

Pengecualian untuk Penyitaan Aset

Peraturan ini juga mengatur kondisi khusus terkait poin ketiga, yakni pemblokiran layanan publik lainnya. Jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, maka dua kriteria utama (batas Rp100 juta dan Surat Paksa) dikecualikan. Artinya, dukungan pemblokiran untuk penyitaan aset dapat dilakukan lebih fleksibel demi mengamankan penerimaan negara.

Status Regulasi: PER-27/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025, sekaligus mencabut aturan lama PER-24/PJ/2017 tentang Akses Kepabeanan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Upgrade Layanan: Cek Kesehatan Gratis 2026 Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Upgrade Layanan: Cek Kesehatan Gratis 2026 Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version