website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengimbau pelaku usaha di sektor manufaktur, khususnya industri besi dan baja, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, termasuk melunasi seluruh tunggakan pajak terutang kepada negara, Rabu (22/7/2026).

Purbaya menekankan bahwa kontribusi setoran pajak dari sektor ini sangat signifikan bagi penerimaan negara. Nilai pajak terutang dari satu entitas perusahaan saja tercatat mampu menembus angka ratusan miliar rupiah.

“Itu antara Rp100-Rp500 miliar pajak terutangnya, ini baru dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Kalau ada banyak perusahaan yang kayak begitu, kalau enggak dibayar dengan betul, kan [negara] rugi banyak,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Temuan Sidak dan Modus Penghindaran PPN Transaksi Tunai

Temuan besarnya potensi pajak terutang tersebut terungkap setelah Kemenkeu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi operasional perusahaan besi dan baja, termasuk di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam sidak tersebut, Menkeu menemukan indikasi kuat praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi berbasis tunai (cash based) tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga omzet yang dilaporkan menjadi jauh lebih kecil dari nilai riil.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Praktik tidak sehat ini tidak hanya menggerus penerimaan kas negara, tetapi juga memicu iklim persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku industri lain yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Beberapa perusahaan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Itu sebagian besar perdagangannya cash based, jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” tutur Purbaya.

Pengawasan Coretax System dan Lintas Data Listrik serta Impor

Menkeu menegaskan pemerintah akan terus menyisir dan menindak tegas badan usaha lain yang terbukti melakukan rekayasa perpajakan. Integrasi data dalam coretax system kini membuat ruang gerak penghindaran pajak semakin sempit.

Otoritas pajak memiliki akses verifikasi silang yang sangat komprehensif, mulai dari rekam jejak aktivitas impor hingga analisis pola konsumsi dan tagihan listrik operasional pabrik.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan 2026

Meski Direktur Jenderal Pajak melaporkan sejumlah perusahaan yang disidak telah menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajibannya, Kemenkeu tetap akan mengerahkan auditor khusus guna memastikan kebenaran nilai pembayaran tersebut.

“Sebagian yang didatangi kata Pak Dirjen Pajak mau bayar [pajak]. Tetap akan kita cek betul gak mereka [perusahaan], karena kita bisa cek macam-macam, mulai dari tagihan listrik dan penggunaannya, kegiatan impor. Kalau enggak [patuh] ya ketahuan, dan kita juga punya ahli khusus auditor,” tegasnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Recent News

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version