website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan 2026
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penambahan layer cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tetap akan direalisasikan pada tahun fiskal 2026, Rabu (22/7/2026).

Pemerintah berencana mendiskusikan langkah strategis penambahan lapisan tarif cukai tersebut bersama DPR RI. Pembahasan akan dilakukan segera setelah penyelesaian agenda regulasi prioritas nasional lainnya.

“Ini kan masih sibuk undang-undang yang lain, UU APBN dan lain-lain. Begitu selesai, kita akan menghadap DPR, tapi tahun ini akan dijalankan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jadwal Pembahasan Bersama DPR dan Urutan Prioritas

Purbaya memaparkan bahwa pembahasan penambahan lapisan tarif cukai rokok harus mengantre di belakang pembahasan sejumlah perundang-undangan penting. Agenda prioritas tersebut meliputi rancangan APBN 2027, UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2025, serta UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Gagasan untuk menambah lapisan tarif CHT ini sebenarnya telah disampaikan Purbaya sejak awal Januari 2026. Meski telah digaungkan beberapa bulan lalu, rancangan resmi kebijakan tersebut memang belum dipresentasikan pemerintah secara langsung dalam rapat kerja resmi bersama DPR.

Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

“Itu bakal dijalankan, nanti kita masih akan bertemu dengan DPR,” tutur Purbaya.

Strategi Menekan Rokok Ilegal dan Skema Tarif Baru

Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari penambahan lapisan tarif CHT ini adalah untuk merangkul para produsen rokok ilegal agar bersedia beralih menjadi pelaku usaha legal dan menyetorkan kewajiban cukai kepada negara.

Menurutnya, penanganan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif seperti penindakan hukum dan penyitaan di lapangan. Otoritas juga perlu menyediakan opsi solusi bisnis melalui skema tarif yang akomodatif.

Langkah penataan tarif dinilai jauh lebih bijak ketimbang menutup total lini produksi rokok ilegal yang selama ini turut menyerap dan bergantung pada tenaga kerja lokal.

Pemerintah memproyeksikan lapisan tarif cukai rokok yang baru ini nantinya akan dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau. Secara skema, nilainya dirancang lebih mahal dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah ketimbang sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

Kendati demikian, perincian formula, skema teknis, hingga besaran pasti angka tarifnya masih terus dimatangkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini.

Jejak Historis Penyederhanaan Struktur Tarif CHT

Sebagai informasi, struktur tarif CHT di Indonesia telah melewati beberapa kali perubahan. Pemerintah sempat melakukan simplifikasi porsi tarif secara bertahap dari 19 layer pada tahun 2009 menjadi 8 layer pada 2022.

Namun, pada tahun 2022 pula, jumlah lapisan tarif CHT kembali bertambah menjadi 9 layer. Penambahan tersebut terjadi karena porsi tarif untuk produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) dimekarkan dari 1 layer menjadi 2 layer.

Apabila pemerintah resmi mengeksekusi penambahan 1 lapisan tarif cukai rokok pada tahun ini, maka total struktur tarif CHT di Indonesia secara keseluruhan akan menjadi 10 layer.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

July 31, 2026
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

July 30, 2026

Recent News

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

July 31, 2026
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

July 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version