JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penambahan layer cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tetap akan direalisasikan pada tahun fiskal 2026, Rabu (22/7/2026).
Pemerintah berencana mendiskusikan langkah strategis penambahan lapisan tarif cukai tersebut bersama DPR RI. Pembahasan akan dilakukan segera setelah penyelesaian agenda regulasi prioritas nasional lainnya.
“Ini kan masih sibuk undang-undang yang lain, UU APBN dan lain-lain. Begitu selesai, kita akan menghadap DPR, tapi tahun ini akan dijalankan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Jadwal Pembahasan Bersama DPR dan Urutan Prioritas
Purbaya memaparkan bahwa pembahasan penambahan lapisan tarif cukai rokok harus mengantre di belakang pembahasan sejumlah perundang-undangan penting. Agenda prioritas tersebut meliputi rancangan APBN 2027, UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2025, serta UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Gagasan untuk menambah lapisan tarif CHT ini sebenarnya telah disampaikan Purbaya sejak awal Januari 2026. Meski telah digaungkan beberapa bulan lalu, rancangan resmi kebijakan tersebut memang belum dipresentasikan pemerintah secara langsung dalam rapat kerja resmi bersama DPR.
“Itu bakal dijalankan, nanti kita masih akan bertemu dengan DPR,” tutur Purbaya.
Strategi Menekan Rokok Ilegal dan Skema Tarif Baru
Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari penambahan lapisan tarif CHT ini adalah untuk merangkul para produsen rokok ilegal agar bersedia beralih menjadi pelaku usaha legal dan menyetorkan kewajiban cukai kepada negara.
Menurutnya, penanganan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif seperti penindakan hukum dan penyitaan di lapangan. Otoritas juga perlu menyediakan opsi solusi bisnis melalui skema tarif yang akomodatif.
Langkah penataan tarif dinilai jauh lebih bijak ketimbang menutup total lini produksi rokok ilegal yang selama ini turut menyerap dan bergantung pada tenaga kerja lokal.
Pemerintah memproyeksikan lapisan tarif cukai rokok yang baru ini nantinya akan dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau. Secara skema, nilainya dirancang lebih mahal dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah ketimbang sigaret kretek mesin (SKM).
Kendati demikian, perincian formula, skema teknis, hingga besaran pasti angka tarifnya masih terus dimatangkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini.
Jejak Historis Penyederhanaan Struktur Tarif CHT
Sebagai informasi, struktur tarif CHT di Indonesia telah melewati beberapa kali perubahan. Pemerintah sempat melakukan simplifikasi porsi tarif secara bertahap dari 19 layer pada tahun 2009 menjadi 8 layer pada 2022.
Namun, pada tahun 2022 pula, jumlah lapisan tarif CHT kembali bertambah menjadi 9 layer. Penambahan tersebut terjadi karena porsi tarif untuk produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) dimekarkan dari 1 layer menjadi 2 layer.
Apabila pemerintah resmi mengeksekusi penambahan 1 lapisan tarif cukai rokok pada tahun ini, maka total struktur tarif CHT di Indonesia secara keseluruhan akan menjadi 10 layer.













