website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Upgrade Layanan: Cek Kesehatan Gratis 2026 Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Upgrade Layanan: Cek Kesehatan Gratis 2026 Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menaikkan standar layanan kesehatan publik secara signifikan pada tahun ini. Program Cek Kesehatan Gratis, yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pendeteksian dini (skrining), kini bertransformasi menjadi layanan komprehensif yang berfokus pada penanganan dan pengobatan nyata.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum perubahan paradigma. Pemerintah tidak ingin sekadar memberi tahu masyarakat bahwa mereka sakit, melainkan memastikan mereka mendapatkan akses menuju kesembuhan tanpa pusing memikirkan biaya.

Baca Juga: Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU

“Target kita di 2026 bukan hanya melakukan cek kesehatan, tetapi memastikan masyarakat benar-benar sehat. Bukan hanya pemeriksaannya yang gratis, pencegahan dan penanganannya juga gratis.”

— Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

Pengobatan Gratis 15 Hari & Integrasi JKN

Sebagai wujud nyata dari kebijakan ini, pemerintah menyiapkan skema pengobatan gratis selama 15 hari pertama bagi warga yang terdeteksi memiliki masalah kesehatan usai menjalani pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyakit berkembang ke tahap yang lebih parah.

Mekanisme penanganan selanjutnya akan terintegrasi penuh dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi masyarakat yang terdiagnosis sakit namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemerintah akan langsung memfasilitasi pendaftaran mereka agar penanganan jangka panjang tetap terjamin.

Baca Juga: Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

Alarm Bahaya dari Data 2025

Urgensi peningkatan layanan ini didasari oleh temuan data cek kesehatan tahun 2025 yang cukup mengkhawatirkan. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi, membeberkan fakta bahwa masalah kesehatan mengintai hampir seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lansia.

Data menunjukkan 6 dari 100 bayi lahir dengan berat badan rendah, dan 31% balita mengalami masalah gigi berlubang. Di kalangan remaja, 1 dari 5 orang memiliki tekanan darah di atas normal. Sementara pada orang dewasa, 1 dari 3 orang mengalami obesitas sentral, dan angka hipertensi pada lansia mencapai 51%.

Akses Cepat: “Mulai 2026, pasien hipertensi dan diabetes akan langsung mendapatkan obat di puskesmas pada hari yang sama.”

Baca Juga: Menkeu Purbaya Warning Pegawai Pajak: Awas Jebakan Fraud Triangle!

Sumber Terkait:

  • Kementerian Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version