IKPI: Hadirnya UU Konsultan Pajak Berkorelasi Positif pada Rasio Pajak

Screenshot

JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya payung hukum setingkat Undang-Undang bagi profesi konsultan pajak di tanah air. Kehadiran UU Konsultan Pajak diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju yang telah lama memiliki regulasi kuat untuk profesi ini. Menurutnya, standar kompetensi yang jelas bagi konsultan pajak adalah kunci kepatuhan wajib pajak.

Pelajaran dari Jepang dan Korsel: Rasio Pajak Tembus 20%

Vaudy memaparkan data bahwa negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia. Faktor pembedanya adalah kehadiran UU Konsultan Pajak yang memberikan standar sertifikasi dan etika yang lebih tinggi bagi para profesionalnya.

“Ternyata kita lihat rata-rata di atas 20% dari PDB begitu ada UU Konsultan Pajak,” ujar Vaudy dalam diskusi panel di Gedung IKPI, Selasa (7/4/2026). Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berkisar di angka 10% karena profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Konsultan pajak berperan sebagai edukator dan intermediary yang membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan hukum.”

Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI

Peran Strategis Konsultan Pajak Sebagai Intermediary

UU Konsultan Pajak dinilai penting untuk menciptakan standar kompetensi yang menjamin profesionalitas konsultan dalam mendampingi wajib pajak. Sebagai pihak penghubung (intermediary), konsultan pajak tidak hanya membantu pengisian dokumen, tetapi juga memberikan edukasi mengenai peraturan perpajakan yang dinamis kepada masyarakat.

IKPI berkomitmen untuk terus menggandeng akademisi, praktisi pajak, dan pemerintah guna mendorong penetapan UU ini. Kolaborasi lintas asosiasi seperti PERTAPSI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI juga terus dijalin demi mewujudkan iklim perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Sinergi antara regulator dan profesional keuangan menjadi instrumen utama untuk memperkuat struktur fiskal negara. Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan profesi konsultan pajak dapat berkontribusi lebih nyata dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Exit mobile version