Tunggakan Pajak Tak Dibayar, DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening

MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara atau Kanwil DJP Sulselbartra melakukan pemblokiran rekening pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pada 28 hingga 29 April 2026, Kanwil DJP Sulselbartra secara serentak memblokir sekitar 2.100 rekening milik para penunggak pajak.

Rekening yang diblokir tersebar di 16 bank besar yang berpusat di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak mendatangi langsung kantor pusat bank-bank tersebut untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran.

Langkah ini dilakukan agar proses penindakan berjalan secara sistematis dan sesuai aturan. Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan bahwa pemblokiran bukan merupakan langkah pertama, melainkan tindak lanjut setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban meski telah menerima serangkaian peringatan.

Pemblokiran Dilakukan Setelah Tahapan Persuasif

Keputusan pemblokiran rekening tersebut dilakukan karena para penunggak pajak tidak kunjung melunasi tunggakannya. Sebelumnya, Kanwil DJP Sulselbartra telah menempuh tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat perintah penagihan secara paksa.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Nurman Efendi, memastikan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan secara selektif. Menurutnya, rekening yang diblokir hanya milik penunggak pajak yang telah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam surat paksa.

“Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” ujar Nurman Efendi, Selasa (12/5/2026).

Dengan penjelasan tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra menempatkan pemblokiran rekening sebagai langkah penagihan aktif setelah upaya komunikasi dan peringatan tidak direspons oleh wajib pajak.

DJP Klaim Tetap Dahulukan Komunikasi dan Edukasi

Nurman menambahkan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra pada dasarnya selalu mendahulukan komunikasi yang baik dan edukasi dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Pendekatan tersebut dilakukan agar wajib pajak dapat memahami kewajibannya dan menyelesaikan tunggakan secara sukarela.

Namun, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen penagihan yang dapat digunakan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang tidak merespons tahapan sebelumnya.

“Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” ungkap Nurman.

Menurut Kanwil DJP Sulselbartra, langkah penagihan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong pelunasan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara tertib.

Kewenangan Pemblokiran Diatur dalam UU dan PMK

Kewenangan DJP untuk meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak pajak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum yang disebut dalam pelaksanaan tindakan ini antara lain UU Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain itu, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, DJP juga dapat melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap layanan publik. Ketentuan ini menjadi bagian dari instrumen penegakan hukum pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah melalui tahapan penagihan.

Dalam praktik penagihan pajak, pemblokiran rekening dilakukan untuk mendorong penanggung pajak menyelesaikan tunggakan. Tindakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi kelanjutan dari proses penagihan yang sebelumnya telah ditempuh oleh otoritas pajak.

Sasar 16 Bank di Jakarta dan Tangerang

Dalam kegiatan serentak pada 28 hingga 29 April 2026, petugas pajak menyasar rekening penunggak pajak di 16 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang. Petugas mendatangi kantor pusat bank-bank tersebut untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran.

Langkah langsung ke kantor pusat bank dilakukan agar proses pemblokiran dapat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Dengan jumlah rekening yang mencapai sekitar 2.100, pelaksanaan pemblokiran membutuhkan koordinasi administratif antara Kanwil DJP Sulselbartra dan pihak perbankan.

Pemblokiran rekening ini menjadi bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah batas waktu pelunasan dalam surat paksa terlewati.

Diharapkan Beri Efek Jera dan Tegakkan Keadilan

Kanwil DJP Sulselbartra berharap tindakan penegakan hukum serentak ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Menurut DJP, penegakan hukum terhadap penunggak pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Tindakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan asas keadilan bagi warga negara lain yang selama ini telah taat dan patuh membayar pajak.

Dengan adanya pemblokiran rekening pajak secara serentak, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan tidak dapat diabaikan begitu saja. Wajib pajak yang telah menerima teguran dan surat paksa tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan sesuai ketentuan.

Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penagihan sesuai undang-undang. Pendekatan persuasif tetap didahulukan, tetapi tindakan hukum akan dijalankan apabila wajib pajak tidak merespons dan tidak memenuhi kewajibannya.

Exit mobile version