DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencairan restitusi pajak tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur atau standard operating procedure (SOP) pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP tidak dapat mencairkan restitusi tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. Proses tersebut akan dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan pelaku usaha dan DPR mengenai proses pencairan restitusi yang dinilai dapat memengaruhi arus kas perusahaan apabila berlangsung terlalu lama.

“Jadi itu restitusi memang selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, DJP tentu tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” kata Bimo, Selasa (15/9/2026).

Restitusi Tetap Mengikuti Standar Pemeriksaan

Bimo menegaskan terdapat prosedur yang harus dijalankan DJP sebelum pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diselesaikan.

Dalam pelaksanaannya, restitusi akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan serta proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP tidak berada pada posisi untuk mengabaikan standar pemeriksaan hanya demi mempercepat pencairan restitusi pajak.

Karena itu, Bimo menekankan proses restitusi perlu tetap berjalan dalam koridor SOP yang telah ditetapkan.

DJP Sebut Restitusi Akan Lebih Selektif dan Terukur

Pendekatan terhadap restitusi ke depan akan dilakukan secara lebih selektif dan terukur.

Bimo menyebut sektor yang benar-benar patuh menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut. Sementara itu, permohonan lainnya tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.

Pendekatan tersebut juga dilakukan agar proses pengembalian pajak tidak terlepas dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Dengan demikian, percepatan pengembalian tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan.

Kebijakan Restitusi Akan Mengikuti Arahan Suahasil

Terkait arah kebijakan restitusi ke depan, Bimo mengatakan DJP akan menyesuaikannya dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pemerintah dalam menjaga kondisi fiskal.

Kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit menjadi bagian yang harus dipertimbangkan agar APBN tetap berada dalam kondisi yang kuat dan berkelanjutan.

“Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Bimo.

Restitusi dan Kekuatan APBN Sama-Sama Jadi Pertimbangan

Pernyataan Bimo menunjukkan kebijakan restitusi akan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur administrasi perpajakan sekaligus kebutuhan fiskal pemerintah.

Di satu sisi, wajib pajak memiliki proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mengelola kebutuhan pendanaan pembangunan serta menjaga defisit agar posisi APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

Karena itu, DJP menempatkan SOP pemeriksaan sebagai landasan dalam pelaksanaan pencairan restitusi pajak.

Pelaku Usaha Soroti Hambatan Pencairan Restitusi

Restitusi masih menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan perhatian dari pelaku usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan dalam pencairan restitusi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena keterlambatan pengembalian pajak dapat memengaruhi arus kas atau cash flow perusahaan.

Dampaknya juga dapat dirasakan pada kemampuan perusahaan dalam menyediakan dana untuk menjalankan proyek maupun kegiatan usahanya.

Menperin Sudah Koordinasikan Keluhan dengan Menkeu

Agus mengatakan keluhan dunia usaha mengenai restitusi telah dipahami oleh pemerintah.

Persoalan tersebut juga telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kebijakan restitusi.

“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus.

Koordinasi tersebut dilakukan karena persoalan pengembalian pajak memiliki pengaruh terhadap likuiditas perusahaan, terutama bagi badan usaha yang membutuhkan arus kas untuk mendanai operasional maupun proyek.

Keterlambatan Dinilai Bisa Menekan Cash Flow Perusahaan

Dalam perspektif dunia usaha, kecepatan penyelesaian restitusi menjadi penting karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kondisi kas perusahaan.

Ketika pengembalian berlangsung lebih lama, perusahaan dapat menghadapi keterbatasan dalam menggunakan dana yang seharusnya kembali untuk mendukung kegiatan bisnis.

Hal tersebut menjadi alasan persoalan restitusi tidak hanya menjadi perhatian otoritas pajak, tetapi juga kementerian teknis, pelaku usaha, serta DPR.

Komisi XI DPR: Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak

Selain pelaku usaha, persoalan pencairan restitusi juga mendapatkan perhatian dari DPR.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menilai restitusi perlu segera dicairkan karena merupakan hak wajib pajak atau korporasi yang mengalami kelebihan pembayaran pajak.

“Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya,” ujar Harris.

Menurut Harris, penundaan pengembalian tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan.

Karena itu, penyelesaian restitusi menjadi penting bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk menopang aktivitas usahanya.

DJP Tetap Pegang SOP dalam Proses Restitusi

Di tengah berbagai permintaan agar restitusi dapat segera dicairkan, DJP menegaskan prosesnya tetap harus berjalan sesuai standar yang berlaku.

Bimo menekankan pemeriksaan memiliki prosedur tersendiri yang tidak dapat dikesampingkan oleh otoritas pajak.

DJP akan tetap mengupayakan pengelolaan restitusi secara selektif, terukur, terencana, dan terarah, sembari mengikuti arahan kebijakan Menteri Keuangan.

Dengan pendekatan tersebut, pencairan restitusi pajak akan tetap mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak, prosedur pemeriksaan, kebutuhan pendanaan pembangunan, manajemen defisit, serta keberlanjutan APBN.

Exit mobile version