Validasi PHTB Coretax, Pegawai Notaris Akses Menu Ini

PAINAN – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan memberikan edukasi mengenai validasi PHTB Coretax kepada pegawai notaris, termasuk tata cara membuat billing dan mengakses layanan yang digunakan untuk proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan pada 10 September 2026 sebagai bagian dari upaya KP2KP Painan membantu pihak yang terlibat dalam proses administrasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memahami layanan perpajakan berbasis digital.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Painan menugaskan pegawainya, Ulfa Sandari, untuk menjelaskan tahapan pembuatan billing sekaligus proses validasi PHTB melalui Coretax DJP.

Ulfa mengatakan proses tersebut dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan yang tersedia dalam sistem Coretax DJP.

“Validasi PHTB dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan. Kami memberikan edukasi ini agar pegawai notaris dapat memahami tahapan layanan tersebut sehingga wajib pajak mampu memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ulfa.

Pegawai Notaris Diajari Pembuatan Billing

Edukasi yang diberikan KP2KP Painan tidak hanya berfokus pada proses validasi PHTB.

Pegawai notaris juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pembuatan billing melalui Coretax DJP.

Pemahaman terhadap proses pembuatan billing dinilai penting karena menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang harus dipenuhi dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan memahami tahapan tersebut, pegawai notaris diharapkan dapat membantu wajib pajak menjalankan proses administrasi secara lebih tepat.

Validasi PHTB Coretax Masuk Menu Layanan Perpajakan

Untuk melakukan validasi PHTB Coretax melalui akun notaris, pengguna terlebih dahulu perlu mengakses menu Layanan Perpajakan.

Menu tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan administrasi yang tersedia dalam Coretax DJP.

Dalam konteks pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pegawai notaris perlu memilih layanan yang secara khusus disediakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ulfa kemudian menjelaskan kode layanan yang harus dipilih agar proses validasi dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP notaris.

Gunakan Menu AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Layanan yang harus dipilih adalah AS.01 atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Di dalam menu tersebut terdapat sejumlah sublayanan dengan fungsi yang berbeda-beda sesuai kebutuhan administrasi perpajakan.

Untuk pengajuan validasi PHTB melalui notaris, pengguna tidak cukup hanya berhenti pada menu AS.01.

Pegawai notaris perlu melanjutkan ke sublayanan khusus yang telah disediakan DJP untuk proses validasi tersebut.

Pilih Sublayanan AS.01-04

Ulfa menjelaskan sublayanan yang digunakan untuk proses validasi PHTB melalui notaris adalah AS.01-04.

Sublayanan tersebut secara khusus digunakan dalam proses validasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui akun Coretax DJP notaris.

Dengan demikian, alur akses yang perlu dipahami pegawai notaris dimulai dari menu Layanan Perpajakan, dilanjutkan ke AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, kemudian memilih sublayanan AS.01-04.

Pemahaman mengenai alur menu tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan ketika pegawai notaris membantu proses administrasi perpajakan wajib pajak.

Pemahaman Pegawai Notaris Dinilai Penting

Ulfa menekankan pegawai notaris perlu memahami baik proses pembuatan billing maupun tahapan validasi PHTB.

Kedua proses tersebut berkaitan dengan administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi ketika terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pegawai notaris yang memahami mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang benar ketika wajib pajak membutuhkan informasi mengenai proses perpajakannya.

“Dengan pemahaman yang baik, pegawai notaris diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada wajib pajak serta membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” ujar Ulfa.

Validasi Berkaitan dengan Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan

PHTB merujuk pada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dalam prosesnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.

Karena itu, proses validasi menjadi salah satu tahapan yang perlu dipahami oleh pihak yang membantu wajib pajak dalam transaksi tersebut.

Notaris dan pegawainya memiliki peran yang berdekatan dengan proses administrasi transaksi sehingga pemahaman mengenai penggunaan layanan Coretax DJP menjadi penting.

Edukasi yang dilakukan KP2KP Painan diarahkan agar tahapan tersebut dapat dipahami dan dijalankan sesuai layanan yang tersedia.

Peserta Diberi Kesempatan Bertanya

Selain pemaparan mengenai pembuatan billing dan validasi PHTB Coretax, KP2KP Painan juga membuka sesi diskusi bagi pegawai notaris.

Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan mengenai tahapan layanan yang masih belum dipahami.

Diskusi mencakup proses pembuatan billing maupun tahapan validasi PHTB melalui Coretax DJP.

Melalui sesi tersebut, pegawai notaris dapat memperoleh penjelasan langsung atas kendala atau pertanyaan yang ditemukan dalam penggunaan layanan.

Coretax Dorong Administrasi Pajak Berbasis Digital

Pemanfaatan Coretax DJP dalam layanan perpajakan menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

Berbagai layanan yang sebelumnya memerlukan proses pada kanal terpisah kini diarahkan untuk terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan DJP.

Dalam kasus PHTB, pegawai notaris dapat mengakses layanan yang dibutuhkan melalui menu dan sublayanan yang telah ditentukan dalam Coretax DJP.

Penggunaan layanan digital tersebut diharapkan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan secara lebih terstruktur.

KP2KP Painan Bangun Sinergi dengan Notaris

Kegiatan edukasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya KP2KP Painan membangun komunikasi dengan notaris serta pihak lain yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat.

Melalui komunikasi tersebut, kantor pajak dapat memberikan pemahaman mengenai penggunaan layanan sekaligus menerima pertanyaan mengenai kendala yang ditemui pengguna.

Sinergi dengan notaris dinilai penting karena pihak tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat dalam berbagai transaksi yang memiliki konsekuensi administrasi perpajakan.

KP2KP Painan berharap pemahaman yang lebih baik dapat membantu kelancaran proses pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat.

Ini Alur Menu Validasi PHTB untuk Notaris

Berdasarkan penjelasan KP2KP Painan, pegawai notaris yang akan melakukan validasi PHTB melalui Coretax DJP perlu masuk ke Layanan Perpajakan.

Setelah itu, pengguna memilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan melanjutkan ke AS.01-04 yang disediakan khusus untuk proses validasi PHTB melalui notaris.

Selain memahami menu tersebut, pegawai notaris juga perlu memahami mekanisme pembuatan billing karena keduanya merupakan bagian dari rangkaian administrasi perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Melalui edukasi tersebut, KP2KP Painan berharap penggunaan validasi PHTB Coretax dapat semakin dipahami sehingga pegawai notaris mampu memberikan informasi yang tepat dan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Exit mobile version