JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara membuka diskusi mengenai kemungkinan perubahan batas defisit APBN sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang selama ini menjadi salah satu rambu utama pengelolaan fiskal Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti posisi ketentuan batas defisit tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurutnya, angka batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 UU Keuangan Negara, tetapi berada pada bagian penjelasan undang-undang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Misbakhun dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.
“Orang mengatakan defisit 3%, lalu saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu tidak ada di norma, dan batas rasio utang 60% dari PDB itu tidak ada di norma,” ujar Misbakhun.
Pasal 12 Tidak Mencantumkan Angka Defisit 3%
Pasal 12 UU Keuangan Negara terdiri atas empat ayat yang mengatur penyusunan APBN, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan menghimpun pendapatan, serta mekanisme pembiayaan ketika anggaran mengalami defisit atau surplus.
Namun, batang tubuh pasal tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan besaran maksimal defisit APBN sebesar 3% dari PDB.
Hal yang sama berlaku untuk batas rasio utang sebesar 60% terhadap PDB.
Angka tersebut baru muncul pada bagian Penjelasan UU Keuangan Negara, khususnya penjelasan Pasal 12.
Misbakhun Pertanyakan Kedudukan Norma Batas Defisit
Misbakhun berpandangan terdapat perbedaan kedudukan antara ketentuan yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang dengan bagian penjelasannya.
Atas dasar tersebut, dia mempertanyakan bagaimana kedudukan hukum batas defisit APBN sebesar 3% yang selama ini menjadi acuan pengelolaan fiskal.
“Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi dalam proses penyusunan RUU Keuangan Negara. Perubahan terhadap ketentuan yang berlaku masih bergantung pada keseluruhan proses legislasi dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Defisit Dinilai Sebagai Akibat dari Postur APBN
Misbakhun juga meminta pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada upaya mempertahankan defisit di bawah 3%.
Menurutnya, defisit merupakan hasil akhir dari postur anggaran ketika belanja negara lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang mampu dihimpun pemerintah.
Karena itu, pembahasan fiskal menurutnya perlu melihat faktor yang menyebabkan defisit, bukan hanya membicarakan angka defisit sebagai hasil akhirnya.
“Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, it’s an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan, di mana penerimaan kita kurang memadai, lalu dikurangi dengan belanja, lahirlah defisit itu. Kita selalu membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab,” tutur Misbakhun.
Kualitas Belanja Negara Ikut Disorot
Dalam pandangan Misbakhun, pembahasan mengenai defisit juga perlu dikaitkan dengan penggunaan belanja negara.
Dia menilai pemerintah perlu melihat apakah belanja yang menyebabkan defisit digunakan untuk kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran pengelolaan keuangan negara tidak berhenti pada besarnya defisit, tetapi juga melihat kualitas dan dampak belanja yang dibiayai APBN.
Ekspansi Dinilai Dibutuhkan untuk Keluar dari Middle Income Trap
Misbakhun juga mengaitkan diskusi mengenai ruang fiskal dengan tujuan Indonesia keluar dari middle income trap dan menjadi negara berpenghasilan tinggi.
Menurutnya, pemerintah perlu mendorong ekspansi pertumbuhan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dia juga menyinggung aspirasi Indonesia untuk berkembang menjadi negara kesejahteraan atau welfare state yang mampu menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar warga negara.
Ekspansi tersebut menurutnya membutuhkan belanja yang lebih besar pada sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas.
“Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi, contohnya, kita punya momentum. Untuk membawa 233 [juta jiwa] rakyat keluar dari middle income trap menuju negara berpenghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita terpaku di sana [pada batas 3%]?” tanya Misbakhun.
Misbakhun Singgung Maastricht Treaty
Selain mempertanyakan aspek normatif dalam UU Keuangan Negara, Misbakhun menyoroti latar belakang historis penggunaan batas defisit dan rasio utang.
Dia mengaitkan ketentuan tersebut dengan Maastricht Treaty yang menjadi bagian dari kerangka disiplin fiskal negara-negara Eropa.
Menurutnya, ketentuan fiskal dalam Maastricht Treaty berkembang dalam konteks penyatuan negara-negara Uni Eropa setelah berakhirnya Perang Dingin dan proses menuju penggunaan mata uang euro.
Konteks historis tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang menurut Misbakhun perlu dilihat kembali ketika Indonesia membahas revisi kerangka hukum keuangan negara.
Pemerintah Tetap Pertahankan Defisit di Bawah 3%
Di tengah wacana perubahan tersebut, pemerintah menyampaikan sikap berbeda terkait batas defisit APBN.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% dari PDB.
Menurut pemerintah, disiplin terhadap batas tersebut merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kredibilitas fiskal Indonesia.
“Kita tetap konsisten di bawah 3%. Itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” ujar Juda.
Dengan demikian, pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini memperlihatkan adanya diskusi mengenai desain hukum batas fiskal, sementara pemerintah tetap menjalankan kebijakan dengan mempertahankan defisit di bawah 3%.
RAPBN 2027 Targetkan Defisit 2,4%
Sikap pemerintah menjaga disiplin fiskal juga tercermin dalam rancangan APBN 2027.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, sementara defisit anggaran direncanakan berada pada kisaran 2,4% terhadap PDB.
Untuk mencapai kedua sasaran tersebut, Juda menilai penerimaan negara perlu diperkuat sekaligus diimbangi peningkatan kualitas belanja dan pembiayaan yang tetap dilakukan secara hati-hati.
Reformasi Pajak Jadi Bagian Strategi Fiskal
Dalam konteks pengendalian defisit dan peningkatan pertumbuhan, Juda menempatkan reformasi perpajakan sebagai salah satu komponen utama strategi fiskal pemerintah.
Penerimaan yang kuat dinilai diperlukan agar pemerintah memiliki kapasitas membiayai program pembangunan tanpa menciptakan tekanan fiskal yang berlebihan.
“Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas belanja yang lebih baik, dan pembiayaan yang prudent. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi inti dari strategi fiskal kami,” kata Juda.
Meski demikian, Juda menekankan reformasi pajak tidak cukup hanya mengandalkan ambisi peningkatan penerimaan.
Perumusan kebijakan juga harus didukung pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policymaking.
DJP Masih Optimistis Kejar Target Pajak 2026
Di sisi penerimaan, DJP mendapat arahan untuk terus mengamankan target penerimaan dalam sekitar 3,5 bulan menjelang berakhirnya tahun fiskal 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh kantor pajak akan menjalankan fungsi penghimpunan penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita kan tinggal 3,5 bulan, dan harus mendanai pembangunan, harus mencapai target dan menjaga kepatuhan, agar mengoptimalkan pergerakan ekonomi yang baik,” ujar Bimo.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall sebesar Rp46,9 triliun.
Hingga Agustus 2026, DJP menyebut penerimaan pajak tumbuh 27% dan telah mencapai sekitar Rp1.441,9 triliun.
AI Belum Dinilai Bisa Gantikan Petugas Pajak
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam administrasi perpajakan.
Senior Advisor Japan International Cooperation Agency (JICA) Naofumi Kosugi menilai AI belum dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam administrasi pajak.
Menurutnya, teknologi AI dapat membantu dalam proses penghitungan pajak yang seharusnya terutang, tetapi peran petugas pajak masih dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi.
Meski demikian, Kosugi tetap mendorong otoritas pajak memanfaatkan AI untuk mendukung pekerjaan rutin para pegawai.
Ada 3 Risiko Penggunaan AI dalam Administrasi Pajak
Kosugi menyebut terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan otoritas pajak ketika menggunakan AI.
Pertama adalah perlindungan privasi dan keamanan data wajib pajak.
Kedua, sistem AI harus tetap memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga adalah risiko halusinasi AI, yakni kemungkinan sistem menghasilkan informasi yang tidak akurat sehingga tetap memerlukan pengawasan manusia.
DJP Siap Buka Data Mikro untuk Penelitian
DJP juga berkomitmen mendukung kegiatan penelitian perpajakan melalui penyediaan data mikro tertentu kepada para peneliti.
Bimo mengatakan penggunaan data mikro diperlukan agar riset perpajakan dapat bergerak lebih jauh dari analisis yang hanya berfokus pada indikator makro.
“Kami akan membuka akses terhadap data mikro tertentu bagi peneliti dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data. Saya yakin ini memungkinkan penelitian perpajakan bisa melangkah lebih jauh melampaui aspek makro,” ujar Bimo.
Data yang diberikan tetap harus menjaga kerahasiaan dan tidak boleh memuat identitas wajib pajak.
Dengan data mikro yang memadai, peneliti diharapkan mampu melakukan analisis lebih terperinci sekaligus mengembangkan simulasi untuk memahami dampak berbagai skenario kebijakan dan administrasi perpajakan.
DJP Tetapkan 6 Tahap Pengelolaan Barang Sitaan
Perkembangan lainnya datang dari pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud di lingkungan DJP.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan enam tahapan pengelolaan untuk menciptakan standar yang seragam.
Pengaturan tersebut ditujukan agar benda maupun barang yang berada dalam penguasaan DJP tetap terjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilainya.
“Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud terdiri atas: a) serah terima; b) penyimpanan; c) pemeliharaan; d) penggunaan; e) pengeluaran; dan f) penyampaian laporan pengelolaan,” bunyi ketentuan SE-10/PJ/2026.
RUU Keuangan Negara Jadi Ruang Evaluasi Kerangka Fiskal
Pembahasan mengenai batas defisit APBN menunjukkan RUU Keuangan Negara menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi kembali kerangka hukum pengelolaan fiskal Indonesia.
Di satu sisi, Misbakhun membuka diskusi mengenai kedudukan dan relevansi angka defisit 3% serta perlunya melihat kualitas belanja dan kebutuhan ekspansi ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Juda Agung tetap menekankan konsistensi menjaga defisit di bawah 3% untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
Perbedaan pandangan tersebut masih berada dalam proses pembahasan legislasi. Sementara itu, strategi pemerintah saat ini tetap diarahkan pada penguatan penerimaan, peningkatan kualitas belanja, pembiayaan yang hati-hati, dan reformasi perpajakan berbasis bukti.
