website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tunggak Pajak, Restoran dan Kafe di Palembang Terancam Segel Spanduk Peringatan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 5, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Otoritas pendapatan daerah Kota Palembang tengah mengambil langkah agresif untuk menertibkan para pengusaha kuliner yang terindikasi abai terhadap kewajiban fiskalnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan sikap tegas terhadap entitas bisnis yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, dengan wacana pemasangan atribut peringatan berukuran raksasa secara publik.

Baca Juga: Pajak Koperasi Desa: Fiskus Bongkar Aturan Krusial yang Wajib Ditaati Pengurus

Manuver penertiban ini tidak sekadar menjadi sanksi sosial, melainkan instrumen penegakan hukum daerah. Tim satgas Bapenda telah merancang pemasangan spanduk mencolok bernuansa merah dan putih yang memuat deklarasi tegas bahwa objek usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya ke kas daerah. Langkah ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa instrumen pendapatan daerah tidak bisa dikompromikan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak, serta bentuk edukasi kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

— Betha Yudha, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Bapenda Palembang

Ancaman Pidana Menanti Pelanggar Aturan Segel

Dalam eskalasi penegakan aturan ini, pihak otoritas turut memberikan peringatan keras terkait status legal spanduk tersebut. Atribut peringatan yang telah terpasang di area komersial bersifat absolut dan dilarang keras untuk dicopot secara sepihak oleh pemilik usaha. Pencabutan segel atau stiker hanya memiliki legitimasi apabila dieksekusi langsung oleh petugas resmi Bapenda, dan itu pun baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi pelunasan tunggakan rampung.

Baca Juga: Skandal Pajak Industri Tembakau: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diseret ke Kejaksaan

Sanksi Pidana: Terdapat ancaman pidana serius bagi siapa saja yang terbukti secara sengaja merusak, menyembunyikan, atau melepas spanduk pemberitahuan Bapenda secara ilegal.

Pada akhirnya, terapi kejut berupa pemasangan spanduk ini dioperasikan sebagai langkah preventif sebelum pemerintah kota melayangkan eskalasi tindakan ekstrem, seperti penagihan aktif menggunakan instrumen surat paksa. Otoritas pajak Palembang berharap operasi penertiban yang akan digelar secara rutin ini mampu mengkatalisasi kesadaran para pelaku usaha. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan bermuara langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana ekuivalen dengan akselerasi pembangunan dan peningkatan layanan esensial bagi masyarakat kota.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Palembang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version