PALEMBANG – Otoritas pendapatan daerah Kota Palembang tengah mengambil langkah agresif untuk menertibkan para pengusaha kuliner yang terindikasi abai terhadap kewajiban fiskalnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan sikap tegas terhadap entitas bisnis yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, dengan wacana pemasangan atribut peringatan berukuran raksasa secara publik.
Manuver penertiban ini tidak sekadar menjadi sanksi sosial, melainkan instrumen penegakan hukum daerah. Tim satgas Bapenda telah merancang pemasangan spanduk mencolok bernuansa merah dan putih yang memuat deklarasi tegas bahwa objek usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya ke kas daerah. Langkah ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa instrumen pendapatan daerah tidak bisa dikompromikan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak, serta bentuk edukasi kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.”
— Betha Yudha, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Bapenda Palembang
Ancaman Pidana Menanti Pelanggar Aturan Segel
Dalam eskalasi penegakan aturan ini, pihak otoritas turut memberikan peringatan keras terkait status legal spanduk tersebut. Atribut peringatan yang telah terpasang di area komersial bersifat absolut dan dilarang keras untuk dicopot secara sepihak oleh pemilik usaha. Pencabutan segel atau stiker hanya memiliki legitimasi apabila dieksekusi langsung oleh petugas resmi Bapenda, dan itu pun baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi pelunasan tunggakan rampung.
Sanksi Pidana: Terdapat ancaman pidana serius bagi siapa saja yang terbukti secara sengaja merusak, menyembunyikan, atau melepas spanduk pemberitahuan Bapenda secara ilegal.
Pada akhirnya, terapi kejut berupa pemasangan spanduk ini dioperasikan sebagai langkah preventif sebelum pemerintah kota melayangkan eskalasi tindakan ekstrem, seperti penagihan aktif menggunakan instrumen surat paksa. Otoritas pajak Palembang berharap operasi penertiban yang akan digelar secara rutin ini mampu mengkatalisasi kesadaran para pelaku usaha. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan bermuara langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana ekuivalen dengan akselerasi pembangunan dan peningkatan layanan esensial bagi masyarakat kota.
