JAKARTA – Modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional terus menghadirkan berbagai instrumen baru demi mempermudah pelaporan dan pengawasan. Layanan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan edukasi serta penegasan ulang mengenai karakteristik dan kelompok wajib pajak yang diperbolehkan memanfaatkan Nomor Identitas Perpajakan atau NIP.
Penjelasan ini dirilis oleh Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari masyarakat pengguna media sosial mengenai hak akses pembuatan dokumen tersebut bagi sebuah lembaga. Otoritas menegaskan bahwa penggunaan Nomor Identitas Perpajakan ini bersifat selektif dan hanya mengikat pada entitas orang pribadi atau badan yang memenuhi tujuh parameter khusus dalam Pasal 9 PER-7/PJ/2025.
“Apabila memenuhi kriteria tersebut, silakan menggunakan nomor identitas perpajakan,” terang Kring Pajak dalam unggahan edukasi digitalnya pada Selasa (12/5/2026).
Daftar Lengkap 7 Kriteria Pengguna Nomor Identitas Perpajakan
Berdasarkan cetak biru regulasi Pasal 9 PER-7/PJ/2025, instansi perpajakan merinci secara mendetail tujuh profil wajib pajak yang diberikan hak legal untuk menggunakan dokumen identitas khusus ini:
1. Subjek pajak luar negeri yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia dan tengah berada dalam proses penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak atas dasar permohonan resmi dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
2. Subjek pajak luar negeri yang terlibat secara langsung maupun bertindak memfasilitasi transaksi antarpihak, yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menjalankan fungsi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai amanat Pasal 32A UU KUP.
3. Kantor perwakilan negara asing, jajaran badan atau organisasi internasional, beserta jajaran pejabatnya yang menurut undang-undang bukan merupakan subjek pajak, namun membutuhkan nomor registrasi perpajakan formal untuk kepentingan administrasi pabean data.
4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan aktivitas kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, serta menerima akumulasi nilai penghasilan pada tahun pajak berjalan yang posisinya belum melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
5. Wanita kawin yang secara sadar menghendaki pelaksanaan hak fiskal serta pemenuhan kewajiban pajaknya digabung dengan sistem perpajakan suami, dengan catatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wanita kawin tersebut telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem IT DJP.
6. Anak yang belum dewasa (berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah) sesuai koridor perundang-undangan Pajak Penghasilan, sepanjang data NIK anak tersebut telah tervalidasi ke dalam ikatan unit keluarga pada peladen DJP.
7. Entitas orang pribadi atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif, atau secara hukum dideklarasikan bukan merupakan subjek pajak resmi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16 ayat (6) serta Pasal 39 ayat (4) PMK No. 81/2024.
Tujuan Administrasi Pemanfaatan NIP
Secara fungsional, instrumen Nomor Identitas Perpajakan ini diterbitkan sebagai kode pengenal unik untuk melayani sepuluh klaster urusan administrasi perpajakan tertentu. Klaster tersebut meliputi keperluan pemberian akses akun wajib pajak, proses penyetoran atau pelaporan SPT, hingga pencantuman identitas formal pihak yang dikenai pemotongan atau pemungutan oleh fiskus.
Selain itu, NIP juga sah digunakan sebagai identitas pembeli BKP atau penerima JKP dalam lembar faktur pajak, pengurusan berkas permohonan pembebasan PPN/PPnBM, pencetakan Surat Keterangan Bebas (SKB), pengembalian kelebihan PPN yang telah dipungut, pembayaran kembali fasilitas PPN/PPnBM, kelancaran proses penagihan pajak, serta urusan logistik administrasi lainnya yang ditetapkan secara resmi oleh dirjen pajak.
